Kabupaten Bogor (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunggu usulan pihak eksekutif untuk sama-sama membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022.

"Kami ingatkan agar Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) segera disampaikan, agar tidak mengganggu agenda lain di DPRD," ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al-Muharom di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ia mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar menyerahkan Raperda paling lambat pekan pertama bulan September. Hal itu menurutnya sudah menjadi kesepakatan antara Kepala Bagian Hukum Pemkab Bogor dengan Ketua Bapemperda.

Aan menyebutkan, DPRD telah memberi persetujuan perubahan Propemperda yang diusulkan Pemkab Bogor pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Propemperda yang akan dibahas hingga akhir tahun 2022 itu ada sebanyak 11 Raperda, terdiri dari sembilan Raperda atas prakarsa Pemkab Bogor dan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.

Dari sembilan Raperda prakarsa Pemkab Bogor, tiga Raperda di antaranya merupakan usulan baru, yakni Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Kalau sampai lewat pekan pertama bulan September, maka kesepakatan antara bagian hukum Pemkab Bogor dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor dianggap batal, dan tidak akan dibahas," kata Aan.

Sementara, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, usulan Propemperda yang akan disampaikan ke DPRD merupakan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bogor. Ia berharap, bagian hukum Pemkab Bogor segera menyerahkan Raperda sesuai dengan waktu yang disepakati.

"Kami berharap, usulan tersebut dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Iwan.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022