Bandung (ANTARA) -
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengawasi langsung proses penyidikan kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
 
Plt Sekretaris Kemenkopolhukam Marsda TNI Arif Mustofa memastikan pihaknya yang hadir ke Polda Jawa Barat bersama unsur TNI AD dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) telah sepakat akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut.
 
"Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dan Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini," kata Arif di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Baca juga: Polda Jabar bekuk penikam purnawirawan TNI hingga tewas di Lembang
 
Setelah menghadiri pemaparan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menurutnya, fakta-fakta di lapangan dan keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya.
 
Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial HH itu terjadi secara spontan. Namun demikian, menurutnya, pihak kepolisian masih perlu mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: Menhan Prabowo: Purnawirawan TNI harus terus berperan untuk negara
 
"Kita sampaikan hal-hal yang bisa didalami oleh Polda untuk didalami, Pomdam, dan PPAD akan terus mengawal," kata dia.
 
Dengan begitu, ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dia memastikan dalam kasus ini tidak ada konflik antarinstitusi.
 
"Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu," kata Arif.

Baca juga: Kasad mengapresiasi program pengembangan kewirausahaan PPAD
 
Adapun dalam kasus itu, purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63) meninggal dunia akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa (16/8) pagi.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022