Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau biasa disingkat Perum Perhutani berhasil memperoleh pengakuan internasional berkat pengelolaan hutan berkelanjutan berupa sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) Forest Management untuk ruang lingkup getah bagi unit kerja.

Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani Endung Trihartaka mengatakan penghargaan itu untuk ruang lingkup getah bagi unit kerja, yaitu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat serta perluasan scope product non timber forest product meliputi getah pinus dan daun kayu putih, sehingga produk Perhutani semakin siap melakukan penetrasi ke pasar global.

"Melalui penambahan scope hasil hutan bukan kayu, Perhutani semakin siap melakukan penetrasi ke pasar internasional," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Selain meningkatkan posisi tawar Perhutani sebagai pengelola hutan terbaik global setelah diterbitkannya sertifikat FSC-FM untuk KPH Banyumas Barat dan Lawu Ds, lanjut Endung, Perhutani dapat melakukan penetrasi pasar Log Pinus untuk industri FSC, maupun industri woodpelet berbahan baku brongkol pinus serta memproduksi getah pinus yang bersertifikat FSC-FM.

Dengan adanya getah pinus yang bersertifikat FSC-FM, maka Perhutani dapat memproduksi gondorukem, terpentin, dan derivatnya (GTD) dengan klaim sertifikat FSC 100 persen melalui sertifikasi FSC Chain of Custody (CoC) pada Industri GTD, sehingga Perhutani menjadi perusahaan pertama pengekspor GTD FSC 100 persen di Indonesia.

Forest Stewardship Council (FSC) adalah organisasi nirlaba internasional yang bermarkas di Bonn, Jerman. Prinsip utama FSC adalah bahwa orang-orang yang sensitif berkumpul untuk mencegah kebijakan hutan yang tidak dikelola dengan baik dan membuat sistem pengelolaan hutan lebih meluas.

Forest Stewardship Council adalah organisasi independen yang didirikan untuk meningkatkan pengelolaan hutan dunia. Meskipun merupakan organisasi independen, organisasi ini telah sangat efektif dalam waktu singkat dan pada tahun 2008, lebih dari 79 juta hektare hutan telah disertifikasi sesuai dengan standar FSC.

FSC standard pengelolaan hutan berkelanjutan yang terdiri dari 10 prinsip antara lain kepatuhan terhadap hukum, ketentuan kerja dan hak pekerja, hak masyarakat adat, hubungan masyarakat, pengelolaan aspek kelestarian dan manfaat hutan.

Endung menuturkan total unit kerja Perhutani yang telah meraih sertifikat FSC Forest Management adalah sebanyak 10 kesatuan pemangkuan hutan (KPH).

Menurutnya, sertifikat itu menjadi kado Kemerdekaan Perhutani setelah penantian pasca closing meeting audit yang telah dilaksanakan pada Februari 2022 lalu, dimana PT SGS Indonesia sebagai perwakilan lembaga sertifikasi yang melaksanakan audit standar FSC menyatakan bahwa Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC Forest Management.

"Perluasan scope dan penambahan KPH di tahun 2022 merupakan pencapaian baru dalam perjalanan panjang sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari yang telah dimulai Perhutani sejak tahun 2011," kata Endung.

Sertifikat FSC-FM pada ruang lingkup getah pinus dan kayu putih merupakan yang pertama di Indonesia. Kepemilikan sertifikat itu menjadikan Indonesia sebagai negara keenam di dunia yang memiliki sertifikat FSC untuk produk getah pinus dan kayu putih.

Perhutani menjadi satu dari 14 perusahaan kehutanan dunia yang memiliki sertifikat FSC-FM untuk produk getah pinus dan merupakan satu-satunya pemegang FSC-FM untuk produk daun kayu putih.

Saat ini, sertifikat FSC-FM yang telah dimiliki Perhutani dengan ruang lingkup sertifikasi yang sebelumnya terbatas pada kayu, secara lengkap menjadi produksi kayu daun lebar, kayu daun jarum, getah pinus dan daun kayu putih dengan skema multisite.

"Luas area yang masuk dalam sertifikat tersebut seluas 395.073,38 hektare," pungkas Endung.

Baca juga: Perhutani gabungkan anak usahanya untuk tingkatkan fokus produk
Baca juga: Perhutani komitmen percepat kebangkitan ekonomi melalui kegiatan TJSL
Baca juga: Perhutani bangun bisnis madu terintegrasi

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022