Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong peningkatan kualitas pendidikan keagamaan kelas menengah di Indonesia guna menjadi mitra dalam berkompetisi dengan sekolah umum, guna terus menghasilkan budaya dan anak didik yang berakhlak mulia.

“Untuk kejayaan bangsa dan negara menyongsong satu abad Indonesia merdeka,” kata Hidayat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa peran pendidikan keagamaan di Indonesia secara umum selama ini sudah berjalan dengan baik.

Hal ini terbukti dengan tidak adanya kasus-kasus tawuran antarpelajar dari sekolah keagamaan atau beredarnya narkotika di kalangan sekolah keagamaan.

“Kita tidak pernah mendengar kasus seperti itu di sekolah pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, di dalam beberapa tahun terakhir terjadi beberapa kasus pelecehan seksual yang sangat miris terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Jangan sampai pendidikan keagamaan ini hanya sekadar teori, sehingga terjadi kasus-kasus semacam itu seperti di Bandung dan Jombang,” ujarnya.

Oleh karenanya, HNW berharap agar best practice dari MAN Insan Cendekia dan Pondok Pesantren Gontor, serta pendidikan keagamaan lainnya bisa dijadikan rujukan bagi yang lain.

“Kami ingin memperoleh info yang lebih dalam, bagaimana ponpes, MAN, dan pendidikan keagamaan lainnya yang sudah berhasil menginternalisasi nilai-nilai agama sehingga menghasilkan budaya dan anak didik yang memiliki budi pekerti yang baik,” kata HNW.

Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa budi pekerti baik atau akhlak mulia yang perlu dikedepankan oleh pendidikan keagamaan, dan tentu juga pendidikan umum. Oleh karenanya, HNW menolak keras apabila ada wacana yang ingin mengeluarkan madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Sudah sepatutnya agar sekolah keagamaan seperti Madrasah dan siswa madrasah tidak diremehkan lagi, tidak dianaktirikan, tapi diberlakukan secara adil, termasuk dalam hal kebijakan anggaran,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia berpandangan pemerintah perlu memberi perhatian serius dan membantu agar pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren, dan lainnya untuk berkembang.

Sebagai contoh, untuk pesantren, sudah ada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya yang mengatur Dana Abadi Pesantren.

“Ini semua tentu untuk meningkatkan kualitas pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan di Indonesia, yang peran dan jasanya untuk negara dan bangsa Indonesia sudah berlaku bahkan sebelum Indonesia Merdeka,” ucapnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Hidayat di dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII tentang Pengawasan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPR RI, Kamis (25/8).

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan Pondok Pesantren Modern Darrusalam Gontor Amal Fathullah Zarkasyi, Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Serpong Abdul Basit, dan Kepala Sekolah SMA Katolik Samosir Sumatera Utara.

Baca juga: Menag tegaskan komitmen majukan pendidikan agama dan keagamaan

Baca juga: RUU Sisdiknas beri ruang pengakuan pada pendidikan berbasis keagamaan


Baca juga: MPR minta media kedepankan disiplin kode etik jurnalistik



 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022