“Salah satunya dengan melaksanakan isbat nikah agar masyarakat bisa memperoleh dokumen kependudukan,” kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Selasa.
Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pudjirustaty Narang mengatakan pemerintah kabupaten berusaha mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan dengan isbat nikah.

“Salah satunya dengan melaksanakan isbat nikah agar masyarakat bisa memperoleh dokumen kependudukan,” kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Selasa.

Dia menjelaskan adanya masyarakat yang belum memiliki surat nikah menjadi keprihatinan dan suatu hal yang sensitif, karena hubungan suami istri masih belum dianggap sah secara hukum, meski telah sah pernikahannya secara agama sehingga keturunannya kelak menjadi sulit dalam memperoleh dokumen kependudukan lainnya.

Pudjirustaty mengatakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) setempat, berusaha melaksanakan isbat nikah agar masyarakat memperoleh surat atau akta nikah.

"Surat ini menjadi salah satu syarat mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti mendaftar anak sekolah, akses layanan kesehatan, dan bentuk layanan lain," katanya.

Kepala Dinas P3AP2KB Pulang Pisau Bawa Budi Raharja mengatakan isbat nikah massal yang dilaksanakan di Kecamatan Pandih Batu bertujuan memberi kepastian hukum dalam suatu perkawinan.

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan oleh lembaga hukum atau pengadilan untuk legalitas sahnya pernikahan, serta memiliki kekuatan hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat negara.

"Isbat nikah dilakukan kepada 63 pasangan peserta yang sebelumnya mendaftar di Kecamatan Pandih Batu. Namun dari hasil verifikasi tim, hanya 30 pasangan peserta yang dinyatakan lolos atau memenuhi persyaratan yang menjadi ketentuan," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah isbat nikah maka pasangan suami istri ini memiliki kedudukan pernikahan yang telah mendapat kepastian hukum.

“Masih banyak pasangan suami istri di kabupaten setempat belum tercatat status perkawinan-nya secara hukum. Ini menjadi tugas kita bersama bagaimana pasangan ini bisa melengkapi seluruh dokumen kependudukan-nya melalui isbat nikah,” ucapnya.
 

Pewarta: Kasriadi/Adi Waskito
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022