perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan IPR
Meulaboh (ANTARA) - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, Zulkarnaen mendorong pemerintah daerah segera menetapkan kawasan pertambangan rakyat, sebagai upaya untuk menguatkan ekonomi masyarakat dan menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan adanya izin tambang rakyat dan memiliki izin, pemerintah dapat mengawasi dan membina penambang untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” kata Zulkarnaen di Nagan Raya, Rabu.

Menurutnya, dengan adanya regulasi tambang rakyat, pemerintah daerah juga diuntungkan dengan mendapat perolehan pendapatan dari sektor pajak.

Agar hal tersebut bisa diwujudkan, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh untuk mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai dengan amanah yang diatur dalam regulasi dimaksud.

Sehingga ke depan masyarakat tidak lagi menjadi incaran aparat penegak hukum, karena kegiatan yang dilakukan selama ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau ilegal.

Baca juga: Polisi tangkap pemodal tambang emas ilegal di Nagan Raya Aceh
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh segera menertibkan tambang emas ilegal

Zulkarnaen mengatakan, pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Nagan Raya, khususnya bagi masyarakat yang selama ini berkegiatan mencari emas di sungai.

Menurutnya, ketentuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintahan Aceh dan turunan PP Nomor 96 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 dan sejumlah turunan lainnya.

“Bahwa ketentuan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan IPR bagi perorangan dan koperasi. Kita berharap pemerintah daerah memberi ruang itu agar memfasilitasi masyarakat untuk mengurus izin pertambangan,” katanya menambahkan.

Zulkarnaen juga menjelaskan kasus penangkapan sejumlah pelaku penambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya beberapa hari lalu juga menjadi perhatian dari DPRK Nagan Raya.

Baca juga: Pakar: Tambang ilegal akibat minim pengawasan dan kendala perizinan
Baca juga: Walhi Jambi minta pemerintah kaji ulang izin tambang rakyat

Menurutnya, penangkapan terhadap penambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya bukan saja terjadi saat ini, tetapi sudah sering dilakukan oleh Kepolisian Resor Nagan Raya.

Namun penambang ilegal yang selama ini merupakan masyarakat tersebut bukannya jera, akan tetapi masih saja tetap melaksanakan kegiatan penambangan secara sembunyi-sembunyi.

Hal ini, menurutnya, telah membuktikan bahwa menambang emas sudah menjadi mata pencarian mereka masyarakat di Nagan Raya, dan sebagai lahan untuk mencari nafkah untuk kelangsungan hidup.

Di sisi lain, aparat penegak hukum harus menertibkan dan bahkan memproses hukum terhadap pelaku karena tidak mengantongi izin dari pemerintah, terhadap aktivitas penambangan seperti yang selama ini dilakukan, demikian Zulkarnaen.

Baca juga: Anggota DPR minta Pemprov Aceh serius menertibkan pertambangan ilegal

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022