RUU sudah ada, sudah kita rumuskan, termasuk naskah akademiknya jadi DPR tinggal mengkaji
Jakarta (ANTARA) - Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan menyebutkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Sumbangan mendesak untuk segera dibahas dan disahkan sehingga DPR perlu mengusulkannya di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. 

"RUU sudah ada, sudah kita rumuskan, termasuk naskah akademiknya jadi DPR tinggal mengkaji. Ini sudah diusulkan sejak 2018 tapi belum menjadi prioritas di DPR," kata Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan Hamid Abidin ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Aliansi yang merupakan prakarsa lebih dari 100 organisasi dan pegiat filantropi itu mengusulkan agar RUU Penyelenggaraan Sumbangan dapat menggantikan UU No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang yang dianggap kurang mampu merespon perkembangan kedermawanan sosial di Indonesia.

Dibutuhkan juga regulasi baru untuk memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola sumbangan serta mencegah penyelewengan dana usai terjadinya kasus yang melibatkan organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca juga: Kemenag: Lembaga Amil Zakat tak masuk daftar 176 filantropi PPATK

Kejadian itu, katanya, memperlihatkan perlunya penguatan tata kelola organisasi dan perangkat hukum filantropi di Indonesia. Padahal, potensi kedermawanan sosial masyarakat sangat tinggi untuk dapat mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Dia juga mengharapkan adanya UU yang baru itu dapat memberikan kemudahan melalui mekanisme pendaftaran bukan lagi perizinan, yang dibutuhkan ketika terjadi bencana dan aksi sosial perlu dilakukan dengan cepat untuk membantu korban.

"Tapi kemudian dibarengi dengan pengawasan dan monitoring serta evaluasi yang efektif salah satunya melalui badan atau komisi independen penyelenggara sumbangan," katanya.

Baca juga: Kemensos kaji ulang peraturan PUB buntut masalah lembaga filantropi

Regulasi itu juga harus mampu merespons perkembangan teknologi dan dinamika sosial ekonomi terkini, termasuk salah satunya munculnya penggalangan dana lewat pengumpulan via dunia maya baik media sosial maupun situs tertentu.

"Berkaitan dengan rencana pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2023, aliansi mendesak agar DPR, khususnya komisi VIII dan Badan Legislasi, untuk memasukkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai salah satu RUU prioritas," tutur Hamid.

Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan merupakan prakarsa kolaboratif lebih dari 100 organisasi untuk memperkuat akuntabilitas penggalangan dan pengelolaan sumbangan.

Beberapa inisiatornya seperti Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU), Yayasan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), Yayasan Buddha Tzu chi dan berbagai organisasi lain.

Baca juga: Kemensos-PPATK bentuk satgas awasi lembaga filantropi hingga bansos

Baca juga: Forum Zakat: Kemiskinan jadi isu filantropi di Indonesia tumbuh


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022