Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berharap pemerintah mengkaji regulasi produk tembakau alternatif (Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products Regulation Act/VNNP) seperti yang telah disahkan Pemerintah Filipina guna mengurangi pravalensi merokok dan memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat.

Ketua APVI Aryo Andrianto menjelaskan, Pemerintah Filipina awalnya menolak kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik maupun produk tembakau yang dipanaskan. Namun mereka berbalik arah dan mendukung pemanfaatan produk tersebut. Langkah yang dilakukan Filipina juga telah dijalankan di sejumlah negara lainnya seperti Inggris dan Selandia Baru.

“Banyak negara yang dulu menolak keberadaan produk tembakau alternatif. Saat ini, justru mendukung dan meregulasikannya setelah memahami profil risikonya,” kata Aryo, dalam keterangannya pada Rabu.

Baca juga: Deteksi dini kanker penting agar peluang sembuh kian besar

Ia meneruskan, telah banyak kajian ilmiah di dalam maupun luar negeri yang membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu meminimalisasi risiko kesehatan dibandingkan rokok. Dengan fakta tersebut, produk itu bisa menjadi pilihan bagi perokok dewasa yang selama ini kesulitan untuk berhenti merokok.

“Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa rokok elektrik merupakan produk yang memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok dan telah menjadi solusi bagi banyak penggunanya,” ungkap dia.

Menurut Aryo, dengan profil risiko lebih rendah dibandingkan rokok, pemerintah seharusnya mengatur produk tembakau alternatif ke dalam regulasi khusus dan berbeda dari rokok, seperti yang dilakukan Filipina.

Dalam regulasi VNNP, Filipina mengatur batasan usia pengguna adalah mereka yang berumur 18 tahun ke atas. Selain itu, pada kemasan produk diberikan keterangan “mengurangi risiko”.

“Batasan usia pengguna, akses promosi, dan keterangan pada kemasan yang sesuai dengan profil risiko, tentu sangat dibutuhkan oleh industri ini,” tegasnya.

Oleh sebab itu, APVI menilai rencana Kementerian Kesehatan memasukkan rokok elektrik ke dalam revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 akan menjadi sebuah langkah mundur.

“Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang berbeda dari rokok. Dampak yang terburuk adalah pembohongan publik di mana kami dipaksa untuk mencantumkan 7.000 zat berbahaya yang tidak ada di produk tembakau alternatif,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Presiden Kelompok Konsumen Vapers Filipina sekaligus anggota CAPHRA (Coalition of Asia Pacific Tobacco Harm Reduction Advocates) Peter Dator mengatakan, kehadiran regulasi bagi produk tembakau alternatif akan menciptakan dampak positif untuk menekan prevalensi merokok di Filipina.

Sebab, menurut dia, perokok dewasa mendapatkan kepastian hukum dalam mengakses dan menggunakan produk tersebut.

“Hampir 90 ribu orang Filipina meninggal setiap tahunnya karena penyakit yang berhubungan dengan merokok. Bangsa kita telah mengalami epidemi merokok yang mengerikan selama beberapa dekade,” ucap Peter.

Dia optimistis prevalensi merokok di Filipina akan menurun seiring dengan didukungnya penggunaan produk tembakau alternatif. Dia pun berharap negara-negara lainnya yang masih menolak produk tembakau alternatif dapat segera mendukung keberadaan produk ini.

“Kami sekarang bergabung dengan 70 negara di seluruh dunia yang semuanya mengalami penurunan tingkat merokok. Merangkul produk ini merupakan satu-satunya cara untuk menekan rokok,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkes setuju BLT tidak digunakan untuk membeli rokok

Baca juga: Pakar: Perlu ada aturan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat

Baca juga: Pakar sebut perlu strategi intervensi guna turunkan pravalensi perokok

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022