Samarinda (ANTARA) - Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Samarinda, Kalimantan Timur, sejak Januari hingga akhir Agustus 2022 telah membayarkan klaim kepada peserta maupun ahli waris peserta dengan nilai Rp224 miliar.

"Nilai klaim yang kami bayarkan sebesar itu berasal dari tiga program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)," ujar Kepala Cabang BPJamsostek Kota Samarinda Agus Dwi Fitriyanto di Samarinda, Kamis.

Rincian pembayaran sebesar Rp224 miliar itu adalah untuk pembayaran klaim JHT senilai Rp195 miliar, pembayaran klaim JKM dengan nilai Rp9,3 miliar, kemudian untuk pembayaran klaim JKK dengan nilai Rp14,46 miliar.

Pembayaran klaim yang dilakukan baik bagi peserta maupun ahli waris disegerakan, karena pihaknya ingin menunjukkan ke publik bahwa BPJamsostek alias BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang amanah dan bertanggungjawab dalam mengelola dan mengembalikan dana ke peserta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK luncurkan Gerakan Nasional Sertakan lewat aplikasi JMO

Baca juga: BPJAMSOSTEK manfaatkan momentum Harpelnas tingkatkan layanan peserta


"Ada hal menarik dan sangat kami apresiasi, yakni Pemkot Samarinda telah mendaftarkan seluruh atau sekitar 4.500 pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda menjadi peserta BPJamsotek, sehingga para pegawai tersebut kini telah mendapatkan jaminan meski bukan ASN," katanya,

Dari 4.500 peserta pegawai bukan ASN tersebut, pihaknya telah melakukan pembayaran klaim kepada ahli waris bagi 27 pegawai yang meninggal, baik yang meninggal akibat kecelakaan kerja maupun meninggal biasa, yakni dengan pembayaran klaim senilai Rp1,3 miliar.

Ia juga mengingatkan, BPJamsotek memiliki program beasiswa bagi peserta yang meninggal dan memiliki anak, yakni beasiswa diberikan kepada setiap pekerja maksimal 174 juta, kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja dengan beasiswa selama tiga tahun.

Beasiswa diberikan mulai dari TK sampai kuliah dengan penyerahan per tahun, yakni untuk jenjang TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun, maksimal delapan tahun dengan klaim dilakukan per tahun.

"Untuk jenjang SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun, maksimal tiga tahun, SMA/sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun, maksimal tiga tahun, dan pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per orang per tahun, maksimal lima tahun," katanya.*

Baca juga: Pemkot Jaksel dan BPJS fasilitasi pelaku UMKM terima Jamsostek

Baca juga: Wali Kota: BPJAMSOSTEK diperlukan untuk lindungi dari risiko kerja

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022