Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong pengembang properti menjadi lebih profesional, inovatif, dan berkomitmen tinggi agar dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha termasuk yang berkaitan dengan bangunan gedung.

"Dampak multiplier yang timbul baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage yang diberikan industri properti juga menjadi dasar pertimbangan dibentuknya regulasi dan insentif agar properti dapat terus bertumbuh terutama di masa pemulihan saat ini," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Menko Airlangga menyampaikan industri properti mampu menyerap tenaga kerja dan memberi multiplier effect bagi industri lain. Selain itu, pengembangan sektor properti perlu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan yang kini berada di kisaran 56,7 persen diprediksi akan meningkat menjadi 66,6 persen pada 2035 dan akan mencapai 70 persen pada 2045.

Proyeksi peningkatan kebutuhan properti tersebut juga terlihat dari data Susenas pada tahun 2020 yang memperlihatkan angka backlog kepemilikan rumah telah mencapai 12,75 juta, dan berpotensi meningkat seiring dengan pertumbuhan rumah tangga baru mencapai 700-800 ribu KK setiap tahunnya.

Pemerintah juga akan mendorong percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) yang didukung bantuan dari Pemerintah Daerah untuk mempercepat pelaksanaannya.

"Pemerintah juga memberikan insentif berupa Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) hingga 100 persen untuk kredit properti, bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan/Non Performing Financing," ucap Airlangga.

Termasuk juga perpanjangan insentif PPN sebesar maksimal 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 25 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar juga diberikan Pemerintah hingga September 2022.

Selain insentif bagi masyarakat, Pemerintah turut berupaya mendukung para pelaku usaha properti dalam meningkatkan demand atas kebutuhan hunian bersubsidi.

Lebih lanjut, saat ini Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga diharapkan berjalan beriringan dengan pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah bagi MBR.

Baca juga: Airlangga: Industri properti kian bertransformasi jadi tumpuan ekonomi
Baca juga: Airlangga: Insentif PPN properti dongkrak penyediaan hunian yang layak
Baca juga: Menko Airlangga minta pelaku properti tetap optimis di masa pandemi


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022