Semarang (ANTARA) - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan penanganan kasus saksi perkara dugaan korupsi di Kota Semarang yang ditemukan hangus terbakar beberapa waktu lalu, Iwan Budi Paulus, telah mengerucut pada pelaku tindak pidana pembunuhan itu.

"Sudah mengerucut ke pelaku, oleh karena itu kami minta pelaku untuk menyerahkan diri," kata Irwan di Semarang, Jateng, Jumat.

Menurut dia, polisi menyelidiki kemungkinan penyebab tewasnya Iwan Budi bukan dilatarbelakangi oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. "Kemungkinan ada persoalan lain selain masalah korupsi," ucapnya menduga.

Hal tersebut, menurut dia, didasarkan atas pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang optimistis kasus jasad terbakar dapat diungkap

Baca juga: Polisi belum pastikan jasad terbakar di Semarang dimutilasi


Ia menjelaskan terdapat 24 saksi yang sudah diperiksa dan dikelompokkan berdasarkan kemungkinan penyebab terjadinya pembunuhan.

Meski demikian, Kapolrestabes Irwan belum bersedia menjelaskan secara detil kemungkinan motif yang melatarbelakangi tewasnya Iwan Budi yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di kawasan Marina, Kota Semarang.

Sebelumnya sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sebuah sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022

Baca juga: Jasad terbakar di Semarang meninggal dunia sebelum dibakar

Bersama dengan jasad dan sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi tersebut ditemukan pula komputer jinjing, papan nama identitas, serta telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus.

Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi sertifikasi aset.

Polisi telah memastikan jasad yang terbakar itu merupakan Iwan Budi Paulus berdasarkan hasil tes DNA.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022