Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (DKP Kepri) Arif Fadillah memfasilitasi pihak keluarga dari Kasnadi dan Johan, nelayan yang ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia untuk berkomunikasi dengan Budiman dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kucing.

"Tadi pagi saya fasilitasi agar Yusnarti, istri dari Kasnadi dan Putri Risa, istri dari Johan berkomunikasi dengan Pak Budiman melalui sambungan video (video caĺl) WhatsApp. Alhamdulillah, Pak Budiman akan membantu nelayan tersebut dapat berkomunikasi dengan keluarganya," kata Arif di Tanjungpinang, Senin.

Arif menambahkan KJRI Kucing juga mengupayakan agar Pemerintah Malaysia membebaskan dua nelayan itu, karena mereka tidak sengaja masuk ke Perairan
Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur.

"Ada prosedur yang harus dilalui untuk membebaskan dua nelayan kita itu. Penahanan minimal selama 14 hari," ujarnya.

Baca juga: Dua nelayan Kepri masih ditahan di Malaysia

Baca juga: Dua nelayan Bintan ditahan di Malaysia dipulangkan ke Tanah Air


Arif menjelaskan Kasnadi dan Johan ditangkap petugas Kapal Patroli Perikanan Malaysia pada 9 September 2022. Artinya, paling cepat mereka dapat dibebaskan pada 23 September 2022.

Saat ini, kondisi Kasnadi dan Johan dalam kondisi sehat.

"Mudah-mudahan besok Kasnadi dan Johan dapat berkomunikasi dengan pihak keluarganya," ujarnya.

Awalnya, DKP Kepri mendapatkan informasi dari Kepala Cabang DKP Kepri di Natuna bahwa kedua nelayan itu ditangkap aparat Malaysia. Kasnadi dan Johan melaut hingga ke perairan Tanjung Manis, Serawak dengan menggunakan kapal berkapasitas 3 GT pada 6 September 2022.

Pihak keluarga dari nelayan tersebut atas nama Juliadi melaporkan kepada DKP Kepri bahwa kapal yang digunakan Kasnadi dan Johan hanyut pada 9 September 2022 hingga memasuki Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur.

"Arus laut yang kuat dan gelombang laut yang tinggi menyebabkan kapal yang digunakan mereka terombang-ambing hingga memasuki Perairan Malaysia. Saya pikir ini jadi pertimbangan untuk membebaskan nelayan kita itu," ujarnya.*

Baca juga: Lima nelayan Kepulauan Anambas direpatriasi oleh KBRI Kuala Lumpur

Baca juga: Bareskrim tangkap nelayan kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022