Jakarta (ANTARA News) - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Probosutedjo, terpidana kasus korupsi dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,9 miliar, diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan pendapat, Selasa, menyatakan pemeriksaan terhadap kualitas delapan bukti baru (novum) yang diajukan oleh Probosutedjo merupakan kewenangan majelis hakim PK yang akan menangani perkara tersebut di MA. "Pemohon telah mengajukan delapan bukti baru dalam PK tersebut. Tetapi, apakah bukti itu memenuhi kualitas sebagai novum atau tidak, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada MA," kata hakim ketua Andriani Nurdin. Pemeriksaan bukti baru telah dilakukan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 4 April 2006 yang dihadiri oleh Probosutedjo yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berita acara persidangan tersebut telah dikirim oleh PN Bale Bandung ke PN Jakarta Pusat pada 5 April 2006, yang dijadikan dasar oleh majelis hakim PN Pusat untuk melakukan musyawarah pendapat. PN Jakarta Pusat meminta bantuan kepada PN Bale Bandung untuk melakukan pemeriksaan karena terpidana sudah dipindahkan ke LP Sukamiskin karena sel tempat penahanannya di rutan Salemba, Jakarta, direnovasi. Berdasarkan pendapat majelis hakim tersebut, maka permohonan PK Probosutedjo dianggap telah memenuhi prosedur dan kini diteruskan oleh PN Jakarta Pusat ke MA. Pada sidang pembacaan pendapat tersebut, JPU I Ketut Murtika mengajukan tambahan kontra memori PK dari kontra memori yang telah disampaikan sebelumnya di PN Bale Bandung. Kuasa hukum Proboutedjo dari kantor pengacara OC Kaligis sempat menyatakan penolakannya atas tambahan kontra memori PK yang diajukan oleh JPU. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menerima tambahan itu dan mencatat keberatan kuasa hukum untuk selanjutnya menjadi bahan perimbangan majelis hakim PK di MA. Delapan bukti baru yang diajukan kuasa hukum Probosutedjo di antaranya adalah putusan MA No 181 K/TUN/2004 tertanggal 9 Juni 2005 antara Menteri Kehutanan melawan PT Menara Hutan Buana milik Probosutedjo yang memenangkan PT Menara dan membatalkan SK Menhut yang mencabut ijin pengelolaan hutan kepada PT Menara. Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan bukti penyetoran uang pengganti kepada negara sebesar Rp100,9 miliar tertanggal 5 Januari 2006 dan berita acara penyerahan denda dan biaya perkara tertanggal 5 Januari 2006. Kuasa hukum Probo menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim kasasi keliru karena menyebutkan kerugian negara sebesar Rp100,9 miliar, yang menurut Kaligis, timbul akibat adanya perikatan perdata yang tunduk pada hukum perdata antara PT Menara Hutan Buana dan Bank Exim. Mereka menilai masalah yang timbul akibat sengketa hutang piutang merupakan sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui jalur perdata. Pada 28 November 2005, majelis hakim kasasi memvonis Probosutedjo empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana reboisasi HTI. Probosutedjo juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp100,9 miliar dan denda Rp30 juta. Uang pengganti kerugian negara dan denda tersebut sudah dilunasi Probosutedjo tak lama setelah ia dieksekusi ke LP Cipinang, Jakarta.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006