Ambon (ANTARA) - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meluruskan isu pembegalan terhadap satu korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Dr. Latumeten Ambon.

"Yang terjadi itu murni kecelakaan tunggal menyebabkan korban Johny Angki (46) terluka dan bukan karena yang bersangkutan dibegal orang," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Sabtu.

Isteri korban awalnya mendengar rumor kalau suaminya yang mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 3727 NJ menjadi korban begal pada Kamis, (6/10) 2022 sekitar pukul 03:10 WIT dinihari untuk melaporkan kejadian itu di Mapolresta.

Namun petugas piket Satlantas Polresta Ambon pada malam kejadian mendapati korban dalam posisi tidak sadarkan diri dan membawa korban ke RS Dr. Latumeten Ambon tetapi tidak terlayani karena harus ada pihak keluarga yang bertanggungjawab.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkari Tantui untuk mendapatkan pertolongan medis dan dirujuk lagi ke RS Dr. Leimena Ambon.

"Korban saat itu mengendarai sepeda motornya dari arah Maggadua menuju Wainitu dalam keadaan mabuk dan hilang keseimbangan sampai akhirnya terjatuh di lokasi kejadian," katanya.

Polisi juga mengatakan telah mengambil sepeda motor dan dompet korban pada saat kejadian sebagai barang bukti, sehingga Lince selaku isteri korban menduga telah terjadi pembegalan.

"Usai mendapatken penjelasan polisi dan barang bukti berupa sepeda motor dan dompetnya sudah diamankan, akhirnya pihak keluarga membatalkan niatnya membuat laporan dugaan pembegalan," jelas Moyo Utomo.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022