laki-laki harus bisa berpikir panjang untuk melakukan KDRT
Mataram (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menangani empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Empat kasus KDRT merupakan kasus dari Januari 2022 sampai  Senin (10/10), dan keempat kasus tersebut sudah selesai," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Senin.

Menurutnya, jumlah kasus KDRT saat ini sama dengan kasus KDRT yang ditangani tahun 2021. Harapannya semoga tidak ada tambahan lagi sampai akhir tahun.

Kasus KDRT yang ditanganinya dari tahun ke tahun itu dipicu karena masalah sepele antara lain, lantaran ingin bercerai, perebutan hak asuh anak, dan faktor ekonomi.

Baca juga: Mendagri sentil NTB tertinggi kekerasan rumah tangga
Baca juga: Berawal dari KDRT membentuk koperasi

Dalam hal ini, katanya, DP3A memberikan pendampingan bekerja sama dengan pihak Polresta Mataram. Selain itu, perempuan yang menjadi korban KDRT diberikan bantuan dalam bentuk pemulihan trauma serta bantuan kebutuhan pokok.

"Selain memberikan pendampingan secara hukum, kita juga memberikan bantuan pemulihan trauma agar korban tidak terus berpikir tentang KDRT yang dialami. Kami juga berikan bantuan makanan atau sembako," katanya.

Dewi mengatakan, dalam upaya meminimalisir kasus KDRT di Kota Mataram, pihaknya telah melakukan upaya penguatan kepada satgas mulai dari tingkat lingkungan.

Baca juga: Jauhkan anak dari pelaku KDRT cegah perilaku agresif kemudian hari
Baca juga: Pakar UIN Palu: KDRT pengaruhi mental anak dalam pertumbuhannya

Penguatan yang dilakukan antara lain, dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang KDRT yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara dan denda.

"Jadi laki-laki harus bisa berpikir panjang untuk melakukan KDRT," katanya.

Di sisi lain, Dewi juga mengingatkan kepada pasangan suami istri (pasutri) agar ketika menghadapi masalah dapat menurunkan ego masing-masing dan mengingat komitmen awal menikah.

"Dalam hal ini yang dibutuhkan kemampuan berkomunikasi dan saling memahami," katanya.

Baca juga: Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora naik ke penyidikan

Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022