Akibat hal itu, bisnis digital saat ini menghadapi tantangan serius
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pelaku industri untuk menerapkan pelindungan data pribadi demi meningkatkan kepercayaan konsumen.

"Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pendukungnya hingga menyosialisasikan undang-undang tersebut. Bersamaan dengan itu, kami mengundang semua bisnis untuk bekerja sama dan menyadari semua penyesuaian yang perlu dilakukan untuk mematuhi peraturan baru," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam diskusi "Welcoming the PDP Law: Gaining Consumer Trust with Reliable Data Protection Regime".

Sebagaimana disampaikan melalui pernyataan resmi Rabu, dalam diskusi itu Johnny mengatakan bahwa pemerintah sudah menyusun strategi untuk mempersiapkan masa depan manajemen data supaya bisa meningkatkan kepercayaan warga negara atau konsumen dalam konteks industri.

Baca juga: Menkominfo: Lembaga Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden

Pemerintah ingin memastikan setiap pengumpulan dan pengiriman data dilakukan secara aman.

Kepercayaan terhadap pengelolaan data adalah aspek yang penting dalam bisnis. Kementerian Kominfo mengutip laporan Adobe tahun 2022 bahwa 79 persen konsumen khawatir tentang bagaimana suatu perusahaan menggunakan data mereka.

Sebanyak 34 persen konsumen, dalam laporan tersebut, sangat khawatir data mereka digunakan. "Akibat hal itu, bisnis digital saat ini menghadapi tantangan serius," kata Johnny.

Pada satu sisi, perusahaan dituntut menjaga kerahasiaan data pribadi. Sementara pada sisi yang lain, mereka harus bis amenyediakan layanan yang personal supaya bisa lebih menarik perhatian pelanggan.

Kondisi seperti itu menimbulkan kepedulian konsumen tentang keamanan data pribadi.

Upaya membangun pengalaman digital yang terpercaya mengharuskan bisnis untuk mengintegrasikan teknologi peningkatan privasi sebagai bagian dari proses bisnis.

"Di sini lah letak upaya besar kami, yang saya lihat dari tiga aspek penting utama masa depan berbasis data kami yaitu manusia, teknologi, dan tata kelola data," kata Johnny.

Kompetensi sumber daya manusia dalam pelindungan data menjadi penting. Mereka perlu memahami risiko privasi data dan menyadari tanggung jawab pemrosesan data.

Pemerintah mendorong tata kelola digital yang supaya bisa menjamin pelindungan data pribadi.

Baca juga: Dirjen IKP ajak K/L lindungi informasi publik dan pribadi

Baca juga: Kemenkominfo: UU PDP regulasi jaga kedaulatan ruang virtual

Baca juga: UU PDP bisa tingkatkan kesadaran pengelola data perkuat keamanan siber

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022