Jakarta (ANTARA) - Sejumlah apotek di Jakarta Timur mulai menghentikan sementara penjualan obat sirup sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan.

Tenaga Teknis Kefarmasian Apotek Setia Jaya di Jatinegara, Jessica Teiorina, mengatakan pihaknya untuk sementara tidak menjual obat sirup kepada konsumen karena tidak ingin mengambil risiko.

Baca juga: IDAI imbau masyarakat tak membeli obat bebas tanpa rekomendasi nakes

"Kita enggak mau mengambil risiko apalagi berhubungan dengan yang sakit. Dampaknya yang kita pikirkan seperti," kata Jessica Teiorina di Jakarta, Rabu.

Jessica menambahkan setelah adanya imbauan dari Kemenkes pihaknya sudah tidak lagi menjual obat sirup.

Meskipun obat sirup yang mengandung Parasetamol jadi pilihan masyarakat ketika memilih obat karena dijual bebas tanpa resep dokter.

Dia pun menyarankan warga membeli obat jenis lain yang dirasa aman.

"Untuk yang beli bukan banyak, tapi pasti ada. Kalau anak demam (warga) pasti beli (sirup) paracetamol. Kalau sekarang seperti ini kita beralih, paling kita kasih obat tempel yang di jidat," ujar Jessica.

Lebih lanjut, dia mengatakan hingga kini belum ada warga yang datang untuk membeli obat sirup. Dia juga berharap pemerintah dalam waktu dekat dapat merinci jenis obat apa saja yang penjualannya dihentikan sementara.

Baca juga: Puskesmas dan RS di Yogyakarta diminta hindari pemberian obat sirup

"Jadi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) nih dijelaskan obat-obat apa saja. Apa yang memang boleh dijual, diedarkan dan mana yang tidak," tutur Jessica.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Baca juga: IDAI imbau tenaga kesehatan hentikan pemberian resep obat sirup

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022