Salah satu alat untuk seleksi ya kesiapan
Jakarta (ANTARA) -
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan  71 rancangan peraturan daerah (raperda)  untuk masuk  pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
 
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan 71 usulan Raperda tersebut bersumber dari eksekutif dan legislatif, termasuk raperda yang belum terbahas di tahun 2022 ini, akan diseleksi dengan skala prioritas untuk kemudian dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2023 mendatang, dengan syarat awal usulan itu memiliki kajian dan naskah akademik yang lengkap.
 
"Salah satu alat untuk seleksi ya kesiapan, kesiapan naskah pendukung seperti naskah akademis," ujar Pantas di Jakarta, Senin.
 
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap 71 usulan raperda tersebut dapat segera dibahas dengan detail dengan pertimbangan urgensi di lapangan, terutama situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
 
"Perda ini harus bisa menghasilkan, misal menjaga stabilitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
 
Adapun 71 usulan Raperda yang ditampung Bapemperda DPRD DKI Jakarta antara lain, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; dan jaringan utilitas.
 
Kemudian, pengendalian lalu lintas secara elektronik; rencana induk transportasi Jakarta; pengelolaan barang milik daerah; PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda); PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda); rencana pembangunan industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043; dan pengelolaan air limbah domestik.
 
Lalu, penyelenggaraan sistem pangan; penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; kawasan tanpa rokok; kemudahan berusaha; pengelolaan air minum; rencana tata ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042; dan rumah susun.
 
Selain itu, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta; Ketertiban Umum; Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda); dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).
 
Selanjutnya, Raperda Bantuan Hukum; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan dan, Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
 
Lalu ada Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta; Pengelolaan Pemakaman; Inbreng Lahan Pemerintah kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda); Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah); serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta.
Baca juga: Anies sebut pencabutan Perda RDTR-PZ ikut amanat UU Ciptaker
Baca juga: Perda Rencana Induk Transportasi ditargetkan beri layanan maksimal
Baca juga: Perda RDTR dan Zonasi dicabut oleh DPRD pada Agustus

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022