Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, menyerahkan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya yang berhasil diamankan dari tangan para aparatur sipil negara setempat yang selama ini menguasainya.

Penyerahan aset dilakukan Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya kepada Bupati Mamberamo Raya John Tabo di Jayapura, Selasa.

Sejumlah aset Pemkab Mamberamo Raya yang diserahkan meliputi tujuh unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp2,4 miliar, uang Rp570 juta, dan 23 unit telepon seluler pintar merek Iphone 12 Pro Max.

Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya mengatakan belum semua aset berhasil diamankan dan instansinya bersama Pemkab Mamberamo Raya masih terus melakukan penelusuran.

Uang dan telepon seluler yang diserahkan itu merupakan bagian dari program smart city tahun 2018 yang didanai APBD sebesar Rp5 miliar dan sudah dicairkan sekitar Rp1,8 miliar. Dana yang dicairkan itu di antaranya untuk pengadaan telepon seluler pintar merek IPhone 12 Pro Max sebanyak 40 unit yang dibagikan kepada para pejabat di Mamberamo Raya.

"Dari 40 unit iPhone itu yang sudah disita sebanyak 23 unit dan sisanya akan diupayakan untuk ditarik, kemudian diserahkan kembali ke Pemkab Mamberamo Raya, " jelas Alek Sinuraya.

Bupati Mamberamo Raya John Tabo mengakui banyak aset milik pemkab yang masih dikuasai ASN dan secara bertahap akan ditarik kembali.

Menurut ia, banyak aset Pemkab Mamberamo Raya tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Papua, seperti perahu motor yang dilaporkan berada di Kabupaten Sarmi, Biak dan Kabupaten Serui, selain juga ada aset sejumlah sepeda motor.

John Tabo menambahkan secara perlahan aset-aset  tersebut akan ditarik melalui kerja sama dengan Kejari Jayapura. Jika ada aset yang rusak dan tidak dapat digunakan kembali akan dilakukan pemutihan melalui putusan peraturan daerah Mamberamo Raya.

"Banyak aset yang tidak terdaftar dan kami masih terus berupaya melakukan pendataan sehingga aset-aset itu akhirnya dikembalikan ke pemda," tambah Bupati Tabo.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022