Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat secara rutin memantau seluruh apotek guna mengantisipasi peredaran obat berbentuk sirop.

Hal tersebut dilakukan lantaran sejumlah sirop untuk sementara dilarang beredar karena diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

"Ini sebenarnya kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang jadi tupoksi sumber daya kesehatan dari Sudinkes.
Tidak akan berhenti karena ini menjadi bagian tugas kami," kata Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Hilda Royarindbsaat ditemui di kawasan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu.

Pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Barat telah menyambangi tiga apotek di kawasan Green Garden, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi berikan bantuan kepada keluarga pasien gangguan ginjal akut
Baca juga: Pemkot Jaksel: Satu anak sembuh dari gagal ginjal akut

Dalam pengawasannya, dia melihat seluruh sirop yang ada di apotek telah dikarantina atau dilarang untuk diedarkan.

Dia mengapresiasi upaya apotek yang telah menahan peredaran obat sirop ke masyarakat. Dia berharap, upaya pemantauan secara rutin ini bisa berdampak pada penurunan kasus gangguan gagal ginjal akut di Jakarta Barat.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri
mendampingi Suku Dinas Kesehatan memeriksa beberapa apotek.

Sambil mendampingi, Fahmi juga turut mengedukasi warga dengan menempelkan stiker bertuliskan lima jenis obat yang sudah dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan.

"Dari Polres Jakbar juga melakukan penempelan stiker imbauan dan lima jenis obat yang dilarang di depan pintu apotek dan tempat-tempat yang mudah dilihat konsumen," kata dia.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022