Jakarta (ANTARA) - Xiamen, kota pesisir di China, membuat undang-undang (UU) untuk melindungi tenaga kesehatan dari paparan kerja (occupational exposure), menjadi pelopor di China dalam upaya untuk melindungi kelompok tersebut dengan lebih baik lagi dari risiko saat bekerja.

Paparan kerja mengacu pada kondisi benar-benar atau berpotensi terpapar kontak dengan virus atau risiko terkait penyakit selama menjalankan tugas dalam pekerjaan medis.

UU tersebut, yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2022 mendatang, diadopsi oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Xiamen. Mereka menyoroti peran kunci tenaga kesehatan dalam memerangi pandemi COVID-19 saat varian-varian virus yang lebih menular memicu peningkatan risiko paparan bagi keselamatan mereka.

Menurut UU tersebut, pemerintah tingkat kota dan distrik akan mengalokasikan lebih banyak dana guna meningkatkan perlindungan bagi para praktisi medis. Institusi medis harus memperkuat manajemen risiko dan pelatihan profesional serta menjamin tersedianya peralatan pelindung yang diperlukan oleh kelompok tersebut.

UU yang terdiri dari 19 pasal itu untuk kali pertama mendefinisikan konsep paparan kerja tenaga medis dan kesehatan dari tingkat legislatif. UU tersebut akan memberikan jaminan hukum untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah dari tenaga kesehatan.

Pewarta: Xinhua
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022