Jakarta (ANTARA) - Yayasan Plan International Indonesia menyebutkan perlu terus melakukan peningkatan perlindungan bagi pekerja awak kapal perikanan (AKP) mengingat masih adanya kasus ketenagakerjaan perikanan di Tanah Air.

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Direktur Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea (SAFE Seas) Project dari Yayasan Plan Indonesia Nono Sumarsono menjelaskan perbudakan, eksploitasi dan perdagangan manusia kerap dialami oleh para tenaga kerja di sektor itu.

Hingga 2022, Fisher Center yang diinisiasi Plan Indonesia di Tegal dan Bitung telah menerima laporan 69 pengaduan kasus ketenagakerjaan perikanan, dengan korban lebih dari 200 orang.

Dari jumlah itu, 31 kasus laporan dari kapal domestik dan 38 kasus kapal asing. Sebanyak 23 kasus berupa pemotongan upah atau upah tidak dibayar, 15 kasus keselamatan kerja atau asuransi dan 6 kasus kekerasan fisik dan seksual.

Baca juga: DFW: Perlindungan awak kapal perikanan jangan dilakukan parsial

"Ini tentu kami sayangkan. Sementara antuasiasme masyarakat untuk bekerja di sektor ini tak pernah surut. Setiap tahun, lebih dari 5.000 tenaga kerja baru bekerja di sektor perikanan. Perlindungan hak anak buah kapal harus diperkuat secara lebih adil dan manusiawi. Pemilik kapal harus melindungi hak pekerja, dan pekerja harus berani melapor," kata Nono.

Indonesia, katanya, mempunyai potensi besar di sektor tenaga kerja untuk bidang kelautan dan perikanan, baik untuk domestik maupun internasional.

Jumlah pekerja AKP Indonesia saat ini mencapai 1.198.476. Dari jumlah tersebut, devisa negara dari gaji mereka mencapai sekitar Rp151 triliun per tahun.

Sejak 2018, Plan Indonesia melalui proyek SAFE Seas berupaya meningkatkan pelindungan dari kerja sama dan perdagangan manusia bagi AKP salah satunya melalui pendirian Fisher Center di Tegal dan Bitung. Fisher Center menjadi pusat informasi, pengetahuan, pelaporan, sekaligus pemberdayaan potensi masyarakat di sektor perikanan.

Baca juga: Indonesia bersiap ratifikasi konvensi pelindungan awak kapal perikanan

SAFE Seas juga berhasil memprakarsai forum multi-lembaga mempromosikan perlindungan tenaga kerja nelayan di tingkat nasional dan di Sulawesi Utara. Proyek itu juga berkontribusi terhadap penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Pelaut dan Pekerja Ikan tahun 2021-2024.

Proyek SAFE Seas di Indonesia akan berakhir pada November 2022.

Dalam keterangan serupa, Asisten Deputi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nurhayadi mengapresiasi pendirian fisher center oleh SAFE Seas sebagai salah satu upaya melawan eksploitasi tenaga kerja di atas kapal perikanan.

Banyak kasus yang sudah diselesaikan melalui mekanisme fisher center, karena anak buah kapal menjadi lebih proaktif dan berani untuk melapor.

Baca juga: Langkah KKP Cegah Eksploitasi Awak Kapal Perikanan

"Kami berterima kasih dengan dukungan Plan International selama ini. Kami berharap pengalaman dan jaringan Plan International yang luas turut mendorong upaya pencegahan eksploitasi negara kerja di atas kapal perikanan ke depan," tuturnya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022