Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pimpinan Bawaslu RI untuk mencermati dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi dalam proses seleksi hingga pemilihan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.

"Tolong ini dikoreksi Pak Ketua (Bawaslu RI) dan teman-teman komisioner," kata Junimart di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa dugaan praktik KKN itu menguak seiring banyaknya tenaga Panwaslu yang terpilih belakangan ini dianggap tidak memiliki kapabilitas memadai sebagai tenaga pengawas, serta tidak memahami tentang fungsi dan kewenangan Bawaslu terpilih.

Baca juga: Bawaslu RI samakan persepsi penanganan sengketa pemilu di daerah

Sebaliknya, lanjut Junimart, para peserta yang dianggap berkualitas justru tersisih dalam seleksi tenaga pengawas pemilu. "Kenapa demikian ? Transaksional, pak. Saya punya bukti banyak," ucapnya.

Ia menyebut  Panwaslu sebagai garda terdepan dalam proses penyelenggaraan pemilu, sehingga proses pemilihan Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Panwaslu seyogianya tidaklah mudah.

"Jangan orang masuk jadi Panwaslu cari makan, Pak! Ini kan tugas-tugas pengabdian sesungguhnya kalau kita mau jujur, bukan cari makan, apa lagi cari kaya," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Junimart juga mengkritisi usulan Bawaslu yang meminta perpanjangan hari kerja penyelenggaraan pemilu. Ia menilai cukup kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang perlu ditingkatkan, alih-alih menambah hari.

Baca juga: Komisi II DPR setujui dua rancangan Perbawaslu

"Saya melihat banyak di sini Bawaslu itu menambah hari-hari, coba dicermati pak, kalau tambah hari kami yang repot, pak! Kita kan sudah sepakat, sudah ketemu dengan Ketua Mahkamah Agung, sudah jelas semua urusannya," katanya.

Ia pun berharap penyelenggara pemilu memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya agar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dapat berlangsung dengan jujur dan adil.

"Kami ingin penyelenggara pemilu itu bersih, sekali lagi saya tekankan tolong dikoreksi Bawaslu integritas dan kinerja Bawaslu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota Saudara Ketua Bawaslu Pusat,” kata Junimart.

Pada kesempatan itu, Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Umum (Perbawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.

Pertama, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengawasan Partisipatif, kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

"Dua, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum," kata Doli membacakan kesimpulan.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022