Pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan suatu aspek penting di negara yang menganut nilai-nilai demokrasi.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berharap agar penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak mengganggu kinerja jurnalisme dalam memenuhi hak atas informasi publik.

"Misalnya, ketika mereka membuka suatu informasi, lalu informasi itu diklaim sebagai data pribadi oleh aktor politik tertentu atau pejabat, kemudian justru malah jurnalis ini dilaporkan secara pidana," kata Wahyudi dalam diskusi publik bertajuk Catatan Akhir Tahun 2022: Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan disiarkan di kanal YouTube Imparsial, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Wahyudi menilai kerja-kerja jurnalisme merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Akan tetapi, ketika para jurnalis berpotensi mengalami kriminalisasi akibat dianggap mengekspos data pribadi milik seseorang, maka dia mengkhawatirkan hal tersebut berpengaruh pada hak atas informasi masyarakat.

Padahal, lanjut dia, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan suatu aspek penting di negara yang menganut nilai-nilai demokrasi.

Dengan demikian, dia khawatir terdapat pasal pidana yang justru menutup akses bagi transparansi informasi dan akuntabilitas untuk melakukan evaluasi atas kinerja instansi terkait, contohnya badan publik.

"Satu sisi yang baik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini untuk menjamin pelindungan data pribadi warga negara. Akan tetapi, di sisi yang lain, justru malah kemudian memberikan ancaman tersendiri dalam konteks tadi, bagaimana hak atas informasi? Bagaimana transparansi antara penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dibuka sedemikian rupa secara akuntabel?" kata Wahyudi.

Oleh karena itu, dia memandang penting bagi para pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen dalam penerapan UU PDP ini.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari Selasa (20/9) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.

Ada 16 bab dan 76 pasal yang tertuang dalam UU PDP setelah melewati pembahasan 2 tahun lamanya antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Menanti kelahiran lembaga tempat mengadu kebocoran data
Baca juga: Pentingnya "digital trust" dalam aktivitas ekonomi di ranah digital
Baca juga: Tokopedia adakan beragam penyesuaian untuk patuhi UU PDP

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022