Capaian ini merupakan hasil kerja keras semua pihak untuk meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) Indonesia masuk 10 besar tertinggi negara berkembang anggota organisasi hak atas kekayaan intelektual dunia (WIPO).

"Capaian ini merupakan hasil kerja keras semua pihak untuk meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota WIPO. Selain itu, Indonesia juga masuk dalam daftar 10 teratas pendaftaran paten sederhana di antara anggota WIPO.

Berdasarkan data statistik laporan tahunan WIPO tahun 2021 yang dirilis akhir tahun 2022, jumlah permohonan merek Indonesia menduduki peringkat kedua yakni 127.142 permohonan. Untuk peringkat pertama ditempati Meksiko dengan 199.389 permohonan.

Sementara, delapan negara lainnya yaitu Vietnam 113.079, Argentina 85.844, Ukraina 71.234, Filipina 64.946, Kolombia 55.606, Pakistan 51.325, Peru 42.605, dan Afrika Selatan 39.863.

Baca juga: Kemenkumham luncurkan fitur baru permudah layanan kekayaan intelektual

Baca juga: Menkumham: Indonesia harus siap hadapi perang inovasi


Sedangkan untuk permohonan paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249.

Adapun sembilan negara lainnya adalah China 2.852.219, Jerman 10.576, Rusia 9.079, Australia 7.844, Jepang 5.238, Turki 4.490, Ukraina 4.425, Korea Selatan 4.009 dan Thailand 3.762.

Razilu mengatakan untuk terus meningkatkan jumlah permohonan dan pelindungan KI dalam negeri, DJKI melakukan inovasi berbasis digital yang mudah, murah, dan transparan.

Pada tahun 2022 DJKI meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan Persetujuan Otomatis Permohonan Merek (POP Merek).

"Kami berupaya menghadirkan berbagai layanan digital yang sifatnya solutif, inovatif, dan revolusioner," ujar dia.

Baca juga: DJKI fasilitasi bangun sistem pengelolaan royalti musisi

Tambahan informasi, POP HC bertujuan mempercepat proses permohonan pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari 10 menit yang dapat diakses melalui laman hakcipta.dgip.go.id.

Sedangkan POP Merek berlaku untuk tiga layanan pasca-persetujuan otomatis merek yaitu perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi, dan petikan resmi dengan mempercepat prosesnya menjadi kurang dari 10 menit. POP Merek dapat diakses melalui laman merek.dgip.go.id.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023