Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, instruksi Kapolri Jenderal Polisi
Listyo Sigit Prabowo telah mempercepat pengungkapan penculikan anak di Jakarta Pusat.

Kasus penculikan terhadap anak keluarga miskin ini mendapat perhatian khusus Kapolri, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Kapolri ingin korban diselamatkan dan pelaku ditangkap. "Kapolri perintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk mencari korban dan menangkap pelakunya yang ternyata seorang pemulung," katanya.

Atensi Kapolri itu, katanya, membuat Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku dan membawa korban ke RS Polri.

"Kita melihat instruksi Kapolri ini semakin membuat pengungkapan kasus penculikan ini semakin cepat," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut dia, masyarakat memberikan apresiasi kepada jajaran Polri terutama kepada anggota Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi dalami motif penculikan bocah perempuan di Jakpus
Baca juga: Kemen PPPA apresiasi langkah cepat Polri tangani penculikan anak

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri memberikan perawatan terbaik MA (6) anak korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Selasa (3/1), Dedi mengatakan, seluruh biaya perawatan korban di RS Polri ditanggung Polri. "Perintah Pak Kapolri langsung dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya,” kata Dedi.

MA menjadi korban penculikan seorang residivis yang menjadi pemulung bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman (42) pada 7 Desember 2022.

Kasus penculikan tersebut viral di media sosial karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) saat menculik korban menggunakan bajaj.

Polisi menangkap tersangka dan menemukan korban di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten, pada pada 2 Januari 2023 malam.
 

Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023