Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemilik akun media sosial mommychutela yang telah merawat seorang anak perempuan 12 tahun yang menjadi korban dugaan kejahatan seksual dan sedang hamil delapan bulan.

"Saya kira keputusan Henny mengambil peran penanganan, karena keprihatinannya tidak ada akses bagi korban di tempat bapak ibunya tinggal, sehingga membawanya ke Kota Binjai merupakan respons cepat yang sangat baik," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Jasra Putra menuturkan seiring pertumbuhan kehamilan, bila korban tidak mendapatkan dukungan, akan sangat membahayakan korban dan bayi yang dikandungnya, terlebih pelaku belum tertangkap.

"KPAI melihat apa yang dilakukan Henny (pemilik akun media sosial) sudah benar, hanya saja ia punya keterbatasan dalam memproses pelakunya," kata Jasra Putra.

Selanjutnya dibutuhkan peran kementerian/lembaga, pemerintah daerah dalam pengarusutamaan dukungan pemulihan korban dan merespons cepat penanganan kejahatan seksual anak.

KPAI pun mendorong aparat penegak hukum agar mengejar pelaku dan memproses hukum kasus dugaan pemerkosaan ini.

"Persoalan kasus dan pelaku, harus tetap didorong, saya kira aparat penegak hukum akan sangat sensitif dan segera jemput bola," imbuh Jasra.

Sebelumnya, kasus yang menimpa anak tersebut ramai diperbincangkan warganet setelah akun media sosial mommychutela mengunggah video yang menceritakan kisah pilu anak berusia 12 tahun tersebut.

Pemilik akun medsos tersebut merasa iba dan prihatin atas nasib korban sehingga memutuskan untuk merawat korban, meski korban bukan anggota keluarganya.

Baca juga: KPPPA kecam keras pemerkosaan anak oleh sembilan pelaku di Jatim
Baca juga: Lima pelaku pemerkosan anak di Sulsel dibekuk polisi

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023