Itu program dadakan atau kejutan, istilahnya tiba-tiba
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengakui bahwa program pengendalian inflasi melalui operasi pasar murah (OPM) tidak tuntas karena waktu persiapan untuk melakukannya sangat sempit.

"Itu program dadakan atau kejutan, istilahnya tiba-tiba, dibuat aturan main oleh pemerintah pusat karena menghindari inflasi untuk setiap daerah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya di Cibinong, Bogor, Senin.

Menurut Teuku, dari Rp10,5 miliar yang disiapkan untuk operasi pasar murah, pihaknya hanya mampu merealisasikan Rp5 miliar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga sebagai pelaksana.

Tauku menyebutkan, tidak maksimalnya realisasi anggaran operasi pasar murah karena instruksi pemerintah pusat yang mendadak di akhir 2022 untuk membuat program pengendalian inflasi dari dana alokasi umum (DAU) tanpa memberikan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

Baca juga: Mendagri: Pemda harus intensifkan pengendalian inflasi

“Arahannya tidak jelas, juklak juknisnya belum jelas. Kita cari-cari, awalnya untuk BBM. Pertanyaan, kalau misalnya angkotnya kita kasih subsidi, angkotnya tidak siap karena angkotnya ini pribadi bukan yayasan. Makanya ditukar ke operasi pasar, juklak juknisnya juga tidak detail,” jelas Teuku.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengevaluasi salah satu program penanganan inflasi yakni OPM karena pelaksanaannya dinilai tidak tepat sasaran.

"Daftar penerima dari Dinsos (Dinas Sosial) dan mungkin Dinsos kurang sosialisasi dan akan kita evaluasi lagi,” kata Iwan.

Ia mengaku segera mengevaluasi perangkat daerah terkait pendistribusian paket sembako murah yang belum tepat sasaran karena pihak kecamatan dan pemerintah desa terpaksa andil dalam pendistribusian paket sembako murah tersebut.

Baca juga: Mendagri sampaikan langkah pokok pengendalian inflasi di daerah

Padahal, tegasnya, sejatinya paket bantuan tersebut harus diterima langsung oleh masyarakat yang sudah terdaftar, bukan oleh pihak kecamatan dan pemerintah desa yang ikut ambil bagian dalam OPM.

Pemerintah Kabupaten Bogor menjalankan permintaan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian dua persen dana transfer umum (DTU) atau senilai Rp11,2 miliar untuk penanganan inflasi melalui dua program kegiatan.

Dua program tersebut yaitu berupa pemberian bantuan sosial kepada 1.000 pelaku UMKM dengan total anggaran Rp600 juta dan pelaksanaan operasi murah senilai Rp10,5 miliar.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023