Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima pengaduan masyarakat Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terkait adanya praktik "Bank Thitil".

Bank Thitil ialah lembaga non-bank atau perseorangan yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi.

"Ini bagian dari tugas strategis BPHN untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Widodo menerima pengaduan masyarakat itu di sela-sela kunjungan kerjanya melakukan uji indikator desa atau kelurahan sadar hukum yang ramah atau layak investasi dan pariwisata.

Melalui kepala desa setempat, Widodo mendengarkan keluhan masyarakat yang meminta masukan terkait mekanisme peraturan desa sebagai payung hukum untuk melindungi warga dari praktik pemerasan "Bank Thitil" yang telah memakan banyak korban di desa itu.

Di kalangan masyarakat Desa Banjar, "Bank Thitil" adalah praktik meminjamkan sejumlah uang kepada warga dengan bunga tinggi dan mencekik. Tidak hanya itu, saat menagih utang, tak jarang penagih melakukan cara-cara pemaksaan hingga meneror peminjam.

Tidak hanya mendengar keterangan dari kepala desa setempat, eks pelaksana tugas (Plt) direktur jenderal Imigrasi tersebut juga mendatangi langsung rumah warga yang terlilit utang "Bank Thitil". Widodo menemui para warga korban "Bank Thitil" dengan menggunakan sepeda motor dengan membonceng Kepala Desa Banjar Sunandi.

"BPHN tentu sangat mengapresiasi figur pemimpin desa seperti Sunandi ini," ujar Widodo.

Baca juga: Kemenkumham segera koordinasi dengan DPR RI terkait RUU PPRT
Baca juga: Kemenkumham sambut positif usulan perubahan masa jabatan kepala desa

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023