Modusnya untuk membayar hutang
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet menangkap seorang terduga pencuri kamera dan lensa senilai Rp600 jutaan pada awal Januari 2023 di sebuah toko elektronik pusat perbelanjaan kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Total kerugian dari kasus pencurian kamera dan lensa senilai Rp687.122.000," kata Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu.

Chitya menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 kamera, 17 lensa, sebuah jaket berwarna abu, sebuah ransel, sepasang sepatu kulir, kantong kertas (paper bag) dan satu mobil Toyota Agya warna hitam.

Kronologinya, pria bernisial PS tersebut melakukan aksinya saat toko elektronik tutup dengan merusak gembok teralis tanpa ada orang yang melihat.

Baca juga: Polda Metro Jaya kembalikan motor curian kepada pemiliknya

Polisi kemudian menyelidiki aksi pelaku dengan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan nomor kendaraan pelaku A 1784 JH.

Kemudian, setelah diselidiki, kendaraan milik pria berusia 30 tahun tersebut beralamatkan di kawasan Kaduhejo, Pandeglang, Banten dan langsung didatangi petugas. 

"Menurut keterangan warga, saudara PS memiliki konter telepon genggam di dekat Stadion Ciceri, Serang, Banten," katanya. 

Setelah dilakukan pengecekan, linimasa perjalanan dalam telepon genggam milik PS terbukti memang benar berada di pusat perbelanjaan kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu, 25 Desember  2022 pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Polrestro Jaktim tangkap pencuri motor mengaku anggota polisi

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil milik PS dan ditemukan sejumlah barang bukti yang sudah dijual secara daring oleh pelaku.

"Modusnya untuk membayar hutang. Jadi, pelaku melakukan pencurian," katanya. 

Kasus ini tertuang pada laporan polisi yaitu laporan nomor LP/B/5130/XII/SPKT/Polsek Tebet/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2022 dengan nama pelapor yakni TJ.

Atas tindakannya tersebut, pelaku terjerat pasal 363 KUHP dalam tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca juga: Polsek Mampang ungkap kasus pencurian di rumah kosong

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023