Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, memastikan tersangka penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang ditangkap beberapa hari lalu di kota setempat merupakan seorang bandar asal Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus narkoba itu di Palembang, Senin, mengatakan tersangka adalah seorang pria berinisial EF (29), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jabar.

Berdasarkan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, diketahui tersangka EF merupakan bandar yang mengambil ganja itu secara langsung dari Garut melalui seorang rekanannya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Polisi Palembang gagalkan penyelundupan ganja tujuan Bandung

Barang bukti ganja tersebut dibeli tersangka seharga Rp5 juta per kilogram dari seorang rekannya untuk dijual kembali di beberapa daerah di Jawa Barat, di antaranya meliputi Purwakarta dan Bandung.

"Dia (tersangka EF) mengaku kurir diupah Rp300 ribu, tapi setelah dikembangkan, dia adalah residivis penyelundup ganja lintas pulau dan menjadi bandar. Ganja yang dibelinya itu bakal dijual secara eceran di beberapa daerah di Jawa Barat," kata Kapolrestabes didampingi Kepala Satresnarkoba Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Mario Ivanry.

Ngajib menambahkan pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok ganja kepada tersangka EF dan telah dikoordinasikan dengan pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk selanjutnya dilakukan pengejaran hingga penangkapan.

Sebelumnya, tersangka EF ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang di Terminal Alang-alang Lebar KM 12, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (27/1) petang.

Tersangka ditangkap beserta barang bukti 30 kilogram ganja yang hendak diselundupkan menggunakan bus melintasi jalan lintas sumatera. Dari dalam bus, polisi menemukan ganja yang dikemas menggunakan lakban coklat dalam beberapa paket kardus popok bayi sekali pakai dan kardus rokok.

Tersangka EF beserta barang bukti ganja dan satu unit telepon seluler diamankan di Markas Polrestabes Palembang. Tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.  

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023