Kita sudah harmonisasi, kita akan segera dorong ke Baleg supaya ini masuk di prolegnas
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah mendorong revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ke Badan Legislasi DPR RI untuk masuk dalam pembahasan prolegnas, usai kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

"Kita sudah harmonisasi, kita akan segera dorong ke Baleg supaya ini masuk di prolegnas," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Teten menjelaskan rencana revisi UU Koperasi telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Revisi UU Koperasi diperlukan karena aturan soal pengawasan di Koperasi Simpan Pinjam masih lemah.

Pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.

Baca juga: Bareskrim panggil sejumlah saksi terkait penyelidikan baru Indosurya

Baca juga: Haswandi sebut jaksa bisa lakukan kasasi pada vonis bebas Henry Surya


Untuk kasus Indosurya, pemerintah juga tidak memiliki solusi jangka pendek untuk nasabah, seperti penggunaan dana talangan (bailout) atau mekanisme lain untuk mengganti uang anggota koperasi yang digelapkan oleh pengurus.

"Satu-satunya jalan yaitu penggelapan asetnya diadili, asetnya dibekukan, dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota, karena yang diperlukan seperti Presiden sampaikan, gimana mengembalikan uang anggota yang digelapkan oleh pengurus," tutur Teten.

Dalam revisi UU Koperasi nanti, Pemerintah mengusulkan ada otoritas pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena koperasi tidak bisa lagi diawasi oleh dirinya sendiri, dan juga terdapat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Indosurya hormati kasasi jaksa terkait putusan lepas hakim

Sebelumnya, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria dengan vonis bebas.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Kejaksaan Agung RI pun melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023