Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di semua tingkatan satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

"Kemen-PPPA mengutuk keras kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup perguruan tinggi yang sangat menodai citra dunia pendidikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Unej siapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus

Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik seperti kasus yang terjadi di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Seorang dosen senior Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Korban kekerasan dosen berinisial EDH itu diduga lebih dari satu orang.

Baca juga: Unja perkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus

Ratna menambahkan, Kemen-PPPA melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) langsung melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan terhadap korban sesuai kebutuhan, khususnya pendampingan psikologis.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut," kata Ratna Susianawati.

Kini terduga pelaku yang berstatus sebagai dosen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) itu dinonaktifkan sementara oleh pihak kampus, sembari menunggu hasil dari proses investigasi,

Baca juga: UI tetapkan 13 anggota Satgas PPKS
Baca juga: Nadiem minta pelaku kekerasan seksual di kampus dapat sanksi tegas

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023