"Kami intens sekali merumuskan indikator-indikator. Dalam banyak kesempatan, Kepala BPHN menjelaskan DKSH harus berorientasi kepada tiga arahan Presiden,"
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan saat ini sedang fokus menguatkan fungsi pembinaan desa di Indonesia dengan redesain indikator desa/kelurahan sadar hukum (DKSH).

"Kami intens sekali merumuskan indikator-indikator. Dalam banyak kesempatan, Kepala BPHN menjelaskan DKSH harus berorientasi kepada tiga arahan Presiden," kata Koordinator Humas dan Kerja Sama BPHN Kemenkumham Ruby Friendly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan tiga arahan Presiden tersebut yakni DKSH yang ramah dan layak untuk investasi, peningkatan pariwisata dan perluasan lapangan serta kesempatan kerja. Ke depannya, BPHN juga akan membuat kebijakan mengenai klastering DKSH.

Untuk diketahui, DKSH adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.

Dalam prosesnya, DKSH harus diawali adanya kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) atau sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan. Usul desa/kelurahan binaan dilakukan oleh camat kepada bupati/walikota. Kemudian, kepala daerah menetapkan dengan surat keputusan (SK) suatu desa/kelurahan menjadi desa/kelurahan binaan.

Ia mengatakan pembinaan terus dilakukan secara berkesinambungan. Bentuknya melalui temu sadar hukum, simulasi, lomba Kadarkum, pertemuan Kadarkum serta kegiatan lainnya. Selanjutnya, BPHN dibantu
Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan penilaian terhadap desa binaan untuk menentukan sudah memenuhi kriteria DKSH atau belum

Penilaian dilakukan berdasarkan indeks DKSH dan berdasarkan data hasil kuesioner yang diisi aparat desa/kelurahan atau pejabat yang berwenang. Bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham selanjutnya mengusulkan rekomendasi kepada gubernur terkait desa/kelurahan binaan mana yang akan ditetapkan menjadi DKSH.

BPHN, jelas dia, juga melakukan langkah penataan dan percepatan dalam pembentukan serta pembinaan DKSH. Salah satu langkahnya yaitu penetapan Surat Edaran (SE) Nomor PHNHN.04.04-01 tahun 2022 oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.

Bentuk langkah penataan SE tersebut misalnya melakukan perubahan kriteria penilaian DKSH yang semula berjumlah 94 pertanyaan dibuat lebih ringkas dan padat menjadi 19 pertanyaan.

"Ditetapkannya suatu desa/kelurahan menjadi DKSH, artinya pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal," ucap dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023