Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Asisten Direktur dan Manajer Proyek PT Amarta Karya (Persero) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya pada tahun 2018 sampai dengan 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan bahwa pemeriksaan para saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Total ada empat saksi yang akan diperiksa KPK pada hari ini, yakni Project Manager PT Amarta Karya (Persero) Anderson Hario, Asisten Direktur Operasi Bidang Pemasaran PT Amarta Karya Reinaldi, dan Staf Corporate Secretary PT Amarta Karya Derry.

Saksi keempat yang diperiksa KPK terkait dengan kasus di PT Amarta Karya adalah Direktur Utama PT Araputra Fortuna Perkasa Thamrin Anwar.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020.

Pihak penyidik KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil Kasi Pemasaran PT Amarta Karya sebagai saksi
Baca juga: KPK panggil staf Divisi Akuntansi Amarta Karya sebagai saksi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023