Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebutkan, motif tersangka HK (21) dan MA (15) melakukan pembunuhan, pencurian dan penculikan di Bekasi karena sakit hati terhadap korban MIM (29).

"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Hengki menjelaskan menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut.
 
"Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," katanya.
 
(dari kiri - kanan) Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kanit II subdit umum Jatanras Kompol Eko Barmula menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar


Hengki menambahkan para tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya kantongi identitas tersangka pembunuhan di Bekasi

"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali, " katanya.

Hengki menambahkan mereka membawa lari uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya.

"Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," katanya.

Hengki menjelaskan para tersangka ini berencana kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, namun karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.
 
"Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.

Baca juga: Seorang ibu muda di Bekasi dibunuh, anak korban dibawa kabur
 
Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil melakukan penangkapan tersangka.

"Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat pukul 01.00 dini hari, " kata Hengki.

Hengki menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucapnya.

Baca juga: Polres Bekasi ungkap motif pembunuhan wanita pemasar perumahan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023