pemanfaatan jadi sewa tanah, ada alternatif yang dibolehkan
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI menyebutkan opsi sewa tanah dapat dilakukan oleh BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) jika proses pengalihan aset (inbreng) lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara mencapai jalan buntu.

“Umpamanya inbreng gagal atau ditolak, ini kan bisa dilarikan ke dalam pemanfaatan jadi sewa tanah, ada alternatif yang dibolehkan,” kata Kepala BPAD DKI Reza Pahlevi di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, apabila dengan opsi tersebut, penentuan tarif sewa hunian di KSB dilakukan oleh Jakpro.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI menyebutkan DPRD DKI meminta kajian lebih mendalam salah satunya terkait konsep kawasan Kampung Bayam termasuk JIS yang menjadi satu kawasan.

Dengan permintaan kajian mendalam itu, DPRD DKI belum dapat menyetujui proses inbreng atau pengalihan aset dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI yang memiliki lahan kawasan itu ke Jakpro.

Baca juga: Pemprov DKI sebut lahan KSB dalam kajian untuk pengalihan aset

Dalam proses inbreng, lanjut dia, pihaknya yang menyiapkan dokumen administrasi tanah termasuk penilaian harga tanah.

Sedangkan proses inbreng merupakan kewenangan BP BUMD melalui DPRD DKI.

Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen Aset Dispora DKI Rindu Manalu menjelaskan pihaknya hanya berperan dalam memberikan rekomendasi pengalihan aset.

Mengingat proses inbreng belum disetujui, lanjut dia, saat ini sedang dicarikan solusi terkait pengelolaan KSB, salah satunya potensi sewa lahan.

“Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut nanti penggunaannya seperti apa dengan Jakpro, dengan catatan nanti akan bentuknya bisnis, mana yang bisnis mana yang tidak,” katanya.

Baca juga: Dispora DKI: Tanah Kampung Susun Bayam dalam proses inbreng

Rindu menuturkan awalnya kawasan itu izinnya untuk hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) yang mengerjakan proyek JIS.

“Untuk hunian itu dulu yang untuk pekerja kemudian beralih, karena waktu itu ada sesuatu hal, jadi untuk rumah, awalnya izinnya juga HPPO,” katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023