]
Batusangkar (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat melakukan penataan parkir di kawasan Pasar Batusangkar dan Lapangan Cindua Mato sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada wisatawan.
 
Kepala Dinas Perhubungan Tanah Datar Nusyirwan di Batusangkar, Selasa mengatakan terdapat beberapa titik lokasi yang menjadi perhatian dalam pelayanan parkir untuk mengatasi macet dan pungutan liar sehingga wisatawan bisa merasa aman dan nyaman.
 
Ia mengatakan Tanah Datar merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Sumbar karena itu perlu berbagai upaya untuk memberikan pelayanan maksimal pada wisatawan salah satunya kenyamanan soal parkir.
 
Nusyirwan mengatakan beberapa titik parkir yang akan ditata diantaranya di depan pasar batingkek, di jalan pertiwi, jalan tengah menuju terminal jati dan kawasan pasar jati, depan pasar papan, depan lapangan Cindua Mato.
 
Kemudian, di depan Kantor Dinas Penandatanganan Modan Perizinan Terpadu Perizinan dan Tenaga Kerja, di depan lapangan Gumarang Batusangkar, dan beberapa lokasi lainnya.
 
"Kami sudah mengimbau baik melalui spanduk, media sosial dan radio terkait pelayanan parkir secara resmi, dan juga sudah mewanti-wanti juru parkir untuk tetap komit dengan kontrak dan pakta integritas dalam meningkatkan ketertiban masyarakat khususnya di bidang parkir," katanya.
 
Ia menjelaskan, untuk semua petugas yang ditempatkan sudah dibekali karcis dan tetap dipantau pengawas dari Dishub dan personil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polres Tanah Datar.
 
"Jika yang bersangkutan melakukan pungutan liar dan tertangkap maka mereka harus mempertangjawabkan secara hukum," katanya.
 
Terkait dengan kejadian beberapa waktu yang lalu kata Nusyirwan, adanya karcis palsu yang diberikan oleh oknum yang diciduk anggota Polsek Lima Kaum dan pengawas Dishub, yang bersangkutan sudah meminta maaf dan tidak akan melakukan lagi.
 
"Sedangkan untuk parkir di sekitar lapangan Cindua Mato sudah kami survei sejak Senin 13 sampai Minggu 19 Februari 2023. Penyetoran retribusi parkir satu kali dua puluh empat jam sesuai aturan yang berlaku," katanya.
 
Ia juga mengajak, pihak terkait dalam pengawasan serta mengedukasi agar masyarakat yang mendapatkan layanan parkir punya hak dilayani dengan baik dan resmi
 
Kepada masyarakat dan wisatawan tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta memiliki kesadaran dalam menggunakan jalan dan tidak memarkir kendaraan di tempat-tempat yang ada tanda larangan.
 
Baca juga: Pemkot Jakbar jadikan Kota Intan pusat parkir pengunjung Kota Tua

Baca juga: DPRD DKI dorong ketersediaan lahan parkir guna tingkatkan pengguna MRT

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023