Kami mengapresiasi langkah Polres Tasikmalaya Kota terkait pengungkapan itu....
Tasikmalaya (ANTARA) - PT Pertamina meningkatkan pengawasan pendistribusian untuk mengantisipasi adanya tindakan pengoplosan gas subsidi sebagai tindak lanjut dari keberhasilan polisi mengungkap gas oplosan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kami ada monitoringnya untuk pihak agen sampai pangkalan," kata Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Retail VI Bandung Imam Bukhari saat dihubungi melalui telepon seluler, di Tasikmalaya, Rabu.

Ia menuturkan Pertamina sudah mengetahui Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap praktik curang pengoplosan gas yang dilakukan di sebuah gudang di Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin (27/2).

Kasus tersebut, kata dia, sepenuhnya sudah ditangani oleh kepolisian, dan pelakunya saat ini masih dalam pencarian, sehingga pihak Pertamina mendukung kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus pengoplosan gas itu.

"Kami mengapresiasi langkah Polres Tasikmalaya Kota terkait pengungkapan itu, kami juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan polisi terkait kasus itu," katanya pula.

Dia menyampaikan selama ini Pertamina memantau pendistribusian mulai dari agen sampai pangkalan sesuai aturan, termasuk memeriksa sarana dan prasarananya sudah sesuai standar keamanan dan keselamatan atau tidak.

"Kami hanya bisa memastikan sampai ke level pangkalan," kata dia.

Selain meningkatkan pengawasan, katanya pula, Pertamina juga akan menelusuri dari mana dan ke mana saja mereka mendistribusikan gas hasil oplosan tersebut.

Jika ada yang terlibat dalam praktik curang itu, kata dia, maka Pertamina akan melakukan tindakan tegas, dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

"Pastinya siapa pun yang ikut terlibat itu pastinya harus bertanggung jawab," katanya.

Ia berharap masyarakat bersama-sama mengikuti pengawasan, apabila ada yang mencurigakan terkait praktik pengoplosan gas, maka diminta secepatnya untuk lapor ke polisi agar segera ditindak.

Praktik pengoplosan gas itu, kata dia lagi, merupakan tindakan pidana karena merugikan masyarakat, dan juga bisa membahayakan keselamatan diri bagi yang melakukan tindakan tersebut.

"Pengoplosan ini merupakan tindak pidana, karena merugikan masyarakat, proses pengoplosan itu juga berbahaya karena proses pengisian tidak dilakukan sesuai standar keamanan dan keselamatan," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Indihiang mengungkap praktik curang pengoplosan gas di sebuah gudang di Jalan Mangin, Kampung Sindangwangi, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin (27/2).

Hasil temuan di lapangan terdapat 92 tabung ukuran 12 kg dan 327 tabung gas 3 kg atau tabung subsidi, sedangkan terduga pelaku yang mengoperasikan kegiatan pengoplosan itu berhasil melarikan diri dengan loncat ke belakang gudang.

Modus yang dilakukan mereka dengan menyalahgunakan gas tabung 3 kg, gas subsidi itu dimasukkan ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat khusus penyuntikan yang dibuat oleh mereka.

Kepolisian selanjutnya menyita seluruh tabung gas, kemudian gudangnya sudah dipasang garis polisi, sedangkan orang yang ada dalam gudang tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Pertamina tindak tegas pengoplos elpiji
Baca juga: Polisi tahan pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi di Badung

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023