Jakarta (ANTARA) - Kementerian investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninves BPKM) menyampaikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tidak perlu takut membayar pajak usaha.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kemeninves BPKM, Tina Talisa mengatakan kebanyakan pelaku usaha belum membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) karena takut membayar pajak.

“Sebetulnya pajak untuk UMKM itu tidak besar, pajak juga dikenakan jika omzet melebihi Rp500 juta, bila di bawah itu tidak dikenai pajak,” kata Tina pada lokakarya di Jakarta, Senin (6/3).

Tina menambahkan, pajak usaha bagi UMKM hanya sebesar 0,5 persen dari total kelebihan omzet. Ia mencontohkan, bila omzet dalam setahun mencapai Rp600 juta, maka yang akan dikenakan pajak hanya 0,5 persen dari Rp100 juta, yakni Rp500 ribu.

“Kalau Rp500 ribu dibagi 12 bulan berapa? Hanya sekitar Rp40 ribu per bulan pajaknya,” rincian Tina.

Baca juga: Kemeninves BKPM sebut NIB dongkrak penjualan UMKM

Di sisi lain, Tina mengatakan insentif pajak untuk UMKM terus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Insentif ini mampu mengurangi beban pajak UMKM guna mendorong mereka untuk berinvestasi.

Tina mendorong pelaku usaha UMKM untuk segera melegalkan usahanya dengan membuat NIB. Menurutnya, NIB justru mempermudah segala perizinan juga dapat mendongkrak penjualan.

Pada sejumlah e-commerce, syarat untuk mendapatkan label toko resmi atau official store adalah dengan memiliki NIB. Di mana penjualan UMKM yang berlabel resmi itu dapat meningkat drastis karena menuai kepercayaan konsumen.

“Semenjak Undang-Undang Cipta kerja disahkan pada 2020, proses pembuatan NIB sudah tidak lagi rumit berkat pemangkasan birokrasi yang signifikan,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Kediri buka pengurusan NIB dan bantuan modal bagi disabilitas

NIB, menurutnya, kini juga telah menjadi perizinan tunggal, atau satu-satunya legalitas usaha di Indonesia. Para UMKM tidak lagi perlu untuk mendaftar legalitas lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Usaha (SKU), serta surat perizinan lain seperti sebelumnya.

“Jadi ketika ditanya mana SIUP-nya? Mana SKU-nya? Anda bisa jawab sudah tidak diperlukan karena sudah ada NIB,” ujarnya

Adapun pembuatan NIB dapat dilakukan melalui perizinan berusaha yang telah terintegrasi secara elektronik yakni OSS.

Dokumen NIB bagaikan KTP bagi pelaku usaha. NIB juga diperlukan untuk pengurusan izin lanjutan seperti sertifikat halal maupun BPOM.

Baca juga: DJP sebut pungutan pajak UMKM oleh e-commerce masih dalam kajian

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023