Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan, Polresta Tangerang, Banten menangkap lima orang terduga pengoplos gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

"Kita amankan sementara lima orang dan kita juga sedang mengejar tersangka lain yang melarikan diri. Tapi kita sudah mendapat identitas koordinatornya," kata Kapoksek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan para tersangka tersebut ketika dilaksanakan penggerebekan oleh petugas pada Sabtu (04/03) di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan.

Saat itu, kata Hotma, para tersangka diketahui menggunakan modus serupa yakni menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung gas tersebut, agar nantinya proses pengoplosan dari tabung tiga kilogram bisa berpindah ke tabung 12 kilogram.

"Awalnya kita dapati info dari masyarakat yang pernah mengambil gas LPG dari lokasi pengoplosan. Dia merasa gas yang digunakan beraroma tidak sedap dan merasa akan membahayakan kemudian disampaikan ke petugas dan memantau satu Minggu terhadap kegiatan itu," katanya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengakuan para tersangka bahwa praktik ilegal itu sudah dilakukan selama tiga bulan, dan mereka biasa menjual satu tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram kepada sejumlah pelanggan dengan harga berkisar antara Rp200.000.

"Keuntungan gas oplos ini per het 19-20 ribu. Sementara non subsidi 270 jadi keuntungan mereka per tabung 12 kilo Rp200 ribu, itu pun kita kali dengan tabung yang kita amankan sebanyak 120 tabung gas," ujarnya.

Ia mengaku, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam serta pengajaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita masih dalami terkait kasus ini. untuk barang bukti berasal dari luar wilayah Polsek Panongan. Kemudian, untuk tersangka melarikan diri kita lajukan pengejaran. Total diamankan ada 974 tabung dan 72 slang mengoplos dan satu pikup truk dan pikup," ungkapnya.

Adapun atas perbuatan para tersangka, akan disangkakan Pasal 55 Udang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan Pasal 26 JO Pasal 8 huruf b dan c Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen JO pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga: Dua kamera pengawas tilang elektronik dipasang di Kabupaten Tangerang
Baca juga: Polisi Tangerang tangkap 38 anggota gangster
Baca juga: Polisi Tangerang tangkap delapan remaja yang hendak tawuran

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023