Kita berharap Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) bisa benar-benar efektif disediakan dan terselenggara secara baik di sekolah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra berharap agar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat diimplementasikan dengan baik di sekolah agar anak mendapatkan layanan psikologi yang layak dalam mengenal jiwanya sejak dini.

"Kita berharap Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) bisa benar-benar efektif disediakan dan terselenggara secara baik di sekolah," kata Jasra Putra kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, menanggapi kasus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara massal melukai tangan di Bengkulu.

KPAI juga meminta pihak sekolah terkait agar mengistirahatkan sementara korban anak dengan menggantikan aktivitas seperti kebutuhan wajib terapi, mengganti cara penilaian sekolah dengan pemulihan yang bertujuan pada perubahan karakter, penyediaan dukungan, dan ketersediaan akses pemeriksaan ke ahli.

Baca juga: Kenali "self harm", tanda darurat saat penderita depresi minta bantuan

Pihak sekolah juga diminta mengatasi ketertinggalan belajar anak dengan mengganti tugas-tugas belajar mereka dengan tugas pemulihan.

"Karena pemulihan ini bisa menjadi bagian penilaian untuk korban, karena sistem pendidikan kita dalam UU Sisdiknas bertujuan pada pembangunan sikap positif dan terbangunnya nilai-nilai karakter," kata Jasra Putra.

Selain itu, lanjut dia, KPAI juga meminta agar sekolah memperbanyak guru dengan latar belakang pendidikan kejiwaan.

Sebelumnya sebanyak 52 pelajar salah satu SMP  di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, secara massal melukai tangan mereka sendiri. Fenomena self harm ini diduga karena pengaruh media sosial.

Tak hanya di Bengkulu, kasus serupa juga terjadi di Bali.

Baca juga: Kemen-PPPA minta orang tua waspadai fenomena self harm pada remaja

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023