Samarinda (ANTARA) - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur dilaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh oknum dosen, yang saat ini tengah diperkarakan atas dugaan kasus kekerasan seksual oleh mahasiswi.

Sejumlah anggota Satgas PPKS Unmul tersebut memenuhi panggilan Kepolisian Sektor Samarinda Ulu, Samarinda pada Senin siang.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Rizky Tovas  mengatakan kehadiran Satgas PPKS Unmul tersebut hanya dimintai keterangan.

"Kami mendapatkan laporan pengaduan tertulis dari AZ pada 21 Desember 2022, dengan laporan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," jelas Rizki.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya telah mengirim surat ke Satgas PPKS Unmul untuk datang ke Polsek Samarinda Ulu dalam rangka memberikan klarifikasi.

"Kami mengirimkan surat pada 17 Maret 2022, kami minta Satgas PPKS Unmul untuk berikan klarifikasi terkait laporan tertulis dari saudara AZ terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," jelasnya.

Ketua Satgas PPKS, Unmul Haris Retno Susmiati dengan tegas membantah laporan pengaduan oknum dosen tersebut.

"Apabila pelapor menduga Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya telah menerbitkan secara terbuka informasi berkaitan dengan penanganan kasus di Satgas PPKS dan mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik, dengan tegas kami nyatakan tidak benar," kata Retno.

Ia mengatakan Satgas PPKS memahami bahwa pihak kepolisian dalam menjalankan tugas wajib menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Namun terkait kasus kekerasan seksual, merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa berdasarkan Pasal 28,

“Pendamping berhak mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan," katanya.

Selain itu, bagi korban atau pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya.

Retno menambahkan Satgas PPKS Unmul terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam Penegakan Hukum, namun Pihak Kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan seyogianya dapat memperhatikan seluruh perundang- undangan yang berlaku saat ini.

"Kami berharap dalam penanganan laporan ini, pihak Kepolisian menjalankan tugas dengan objektif," jelasnya.

Berdasarkan informasi, saat ini Satgas PPKS Unmul tengah melakukan pendampingan terhadap mahasiswi atas dugaan kasus pelecehan seksual oleh pelapor (AZ) yang berprofesi sebagai dosen.

Mahasiswi yang melaporkan kasus tersebut mengaku pernah mendapatkan bimbingan oleh dosen AZ saat skripsi.

Pewarta: Arumanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023