Tiga calon hakim agung: Lucas Prakoso, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Imron Rosyadi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022/2023 dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa petang.

"Ada tiga yang kami pilih. Itu Pak Lucas (Lucas Prakoso), Lulik (Lulik Tri Cahyaningrum), dan hakim agama Imron (Imron Rosyadi)," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai memimpin rapat pleno.

Bambang Wuryanto mengatakan bahwa persetujuan tiga nama calon hakim agung itu berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang duduk di Komisi III DPR.

"Tadi 'kan semua pandangan fraksi-fraksi ketika itu, kemudian ada lobi-lobi musyawarah. Jadi, akhirnya ketemulah garis itu. Ada yang usulkan lain, ada. Akan tetapi, itu kemudian mengerucut tiga nama itu," tuturnya.

Ia menyebut hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) tidak ada yang memperoleh persetujuan dari Komisi III DPR berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Enggak (ada yang disetujui) itu," ujar Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto.

Meski berbuah nihil, dia menyebut keputusan tidak memberi persetujuan terhadap calon hakim ad hoc HAM tersebut telah menjadi keputusan komisinya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk memberi persetujuan atau penolakan dari nama-nama yang diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY).

"Kami 'kan hanya menyetujui atau menolak, menyetujui atau tidak menyetujui. Kami 'kan tidak punya hak memilih," ucapnya.

Bambang Pacul pun menyinggung soal karakter dalam pemberian persetujuan oleh komisinya terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM, di samping kompetensi yang mereka miliki.

"Kalau dengan hakim disambungkan dengan kompetensi, karakter, Bos! 'Kan gitu. Kalau karakternya enggak bagus gimana? Kamu pintar, jagoan, juga tenaganya luar biasa kalau bekerja, tetapi kalau karakternya kacau, wah itu membuat kerusakan luar biasa," katanya.

Baca juga: Komisi III DPR ambil persetujuan calon hakim agung pada Selasa
Baca juga: KY tegaskan UU tak larang polisi ikut seleksi hakim "ad hoc" HAM


Terlebih, lanjut dia, MA merupakan lembaga peradilan negara tertinggi, sebagaimana esensi dari nama yang disematkan pada tubuh kekuasaan yudikatif tersebut.

"Makna agung itu apa? Agung kok diparanin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) gimana? Susah, Bos!" imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk calon hakim ad hoc HAM juga disoroti soal pengalamannya dalam menangani kasus-kasus HAM berat di Tanah Air.

"Yang kudengar tadi, yang (calon hakim ad hoc) HAM itu belum punya pengalaman menangani HAM berat," kata dia.

Hasil pleno tersebut akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Iya dong. Paripurna terdekatlah," ucapnya.

Persetujuan tiga calon hakim agung itu dibuat Komisi III DPR setelah serangkaian fit and proper test terhadap calon hakim agung sejak Senin (27/3) hingga Selasa.

Sebelumnya, Bambang Pacul menyebut berdasarkan laporan dari Sekretariat DPR, rapat pleno pada hari Selasa dihadiri sebanyak 41 anggota dari 54 anggota Komisi III DPR, serta dari sembilan fraksi yang ada di parlemen.

"Perkenankan saya membuka rapat pleno dan rapat pleno kita nyatakan tertutup, setuju?" kata Bambang Pacul.

Enam calon hakim agung yang ikut tes, yakni Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).

Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).

Adapun tiga calon hakim ad hoc HAM, yakni M. Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023