Tanggung jawab Perdes tidak sekadar abdi negara dan abdi pemerintah di level paling bawah, namun juga abdi masyarakat yang sistem kerjanya tak mengenal jam kantor,"
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengusulkan agara perangkat desa (Perdes) diangkat menjadi Pegawaia Negeri Sipil (PNS), agar mereka dapat bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kpada masyarakat.

Ketua FPKB DPR RI, Marwan Ja'far kepada pers di Jakarta, Kamis, mengatakan, usualan tersebut sesuai perjuangan dan tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang salah satunya meminta Perdes diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menjadi perhatian pemerintah. "FPKB DPR bisa memahami aspirasi para Perdes yang mendesak agar pemerintah dan DPR segera menyepakati poin tersebut dan memasukannya dalam RUU tengtang Desa," katanya.

Menurut Marwan, usulan pengangkatan PNS tersebut karena fungsi dan peran Perdes sangat besar dalam menyukseskan segala program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, utamanya rakyat kecil. Sebagai garda terdepan pembangunan, mereka pula yang mendukung berbagai informasi dan data masyarakat yang dibutuhkan oleh lintas kementerian maupun lembaga negara.

"Tanggung jawab Perdes tidak sekadar abdi negara dan abdi pemerintah di level paling bawah, namun juga abdi masyarakat yang sistem kerjanya tak mengenal jam kantor. Sayangnya beban kerja Perdes yang begitu berat tidak dibarengi penghasilan yang sepadan dan tidak merata, sehingga kesejahteraan hidup Perdes cenderung sangat memprihatinkan," katanya.

Selain itu, kondisi desa saat ini pada umumnya bukan lagi desa adat, dimana desa tidak harus bertanggung jawab secara penuh kepada kepala adat. Tuntutan jaman dan perkembangan teknologi di satu sisi membuat desa-desa ikut berbenah dan membuat struktur atau lembaga baru yang jelas tupoksinya di tingkat desa. Unsur-unsur di level desa pun dengan sendirinya dituntut untuk bersikap transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menilai kinerja para Perdes.

Marwan menegaskan pembangunan berbasis desa tidak bisa ditawar lagi demi mencegah urbanisasi massal, penumpukan penduduk di perkotaan tetapi harus mengantisipasi kekhawatiran terjadinya desa mati (desa kosong) akibat ditinggal penduduknya.

Untuk itu, lanjutnya, perhatian negara terhadap Perdes harus ditingkatkan, agar mereka lebih semangat mengabdi, kesejahteraan hidup terjamin dan bisa menggerakkan masyakarat serta mampu mengelola sumber daya desa demi memajukan desanya.

"Perubahan status Perdes tersebut juga melihat kemampuan anggaran negara yang menurut perhitungan Kemenkeu membutuhkan dana APBN sekitar Rp12 triliun untuk mengangkat sekitar 670.000 Perdes yang tersebar di 70 ribu desa di Indonesia, sehingga perlu disepakati persyaratan serta hal lain terkait Perdes agar Perdes bisa menjadi PNS," ujarnya.

FPKB juga berharap, jika nantinya Pansus RUU tentang Desa menyetujui dan mensahkan Perdes diangkat jadi PNS, maka Perdes bisa cepat menyesuaikan diri dengan aturan standar birokasi yang di dalamnya antara lain terdapat aspek disiplin, kompetensi, kinerja berdasarkan target maupun pemberian penghargaan dan sanksi indisiplin.

"Selebihnya, Perdes diharapkan tetap memegang teguh ciri khas desa, yakni kekeluargaan dan kegotongroyongan, sehingga pelayanan Perdes terhadap masyarakat kian optimal dan Perdes tidak tersandera oleh statusnya sebagai PNS," demikian Marwan Ja'far.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012