"Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,"
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan fasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Maros tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin di Makassar, Rabu, mengatakan harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Maros Amiruddin mengatakan ranperda itu disusun berdasarkan amanah UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Selain itu, ranperda ini disusun sejalan dengan komitmen internasional yaitu penanganan kumuh sebagai perwujudan Kota Layak Huni (KLH) yang merupakan salah satu komitmen internasional dari agenda habitat, MDG’s, dan SDG’s, dimana Indonesia termasuk negara yang ikut meratifikasi agenda internasional tersebut.

Menurut dia, ranperda itu disusun sejalan dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Dalam hal ini, penanganan kumuh merupakan bagian dari sub bidang Pemukiman yang termasuk dalam urusan konkuren yang bersifat wajib dan merupakan pelayanan dasar," kata dia.

Amiruddin menambahkan, pelaksanaan ranperda ini nantinya akan menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Keciptakaryaan, dimana alokasi APBN ini diarahkan pada daerah yang telah siap dengan produk pengaturan (termasuk Perda Kumuh) dan perencanaan penanganan kumuh.

"Ranperda ini memiliki payung hukum dan landasan operasionalisasi program fisik di daerah. Dimana Kawasan Kumuh di Kab Maros ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros No 1169/KPTS/050.13/XI/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Pemukiman Kumuh di Kab Maros Tahun 2020 dengan luas kumuh 105,56 ha," terangnya.

Adapun Kepala Bagian Hukum Maros Sulastri mengatakan pembentukan ranperda ini mengikuti ketentuan pada UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah di Bidang PKP.

"Merujuk UU ini, pemerintah pusat berwenang menangani kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 ha ke atas. Pemerintah provinsi mempunyai kewenangan menangani kawasan permukiman kumuh dengan luas 10-15 ha, dan area kumuh di bawah 10 ha menjadi tugas pemerintah kota/pemerintah kabupaten," ucapnya.

Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil, dan Jajaran Pemerintahan Kabupaten Maros.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023