Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes),  Eva Susanti mengemukakan mengonsumsi rokok elektronik rentan terjerumus melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).

"Penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektronik sudah pernah terjadi. Data Badan Narkotika Nasional, ada orang yang memasukkan narkotika itu ke dalam rokok," kata Eva Susanti dalam webinar bertajuk "Kolak Ketan 2023" di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenkes: Rokok elektronik ancaman generasi muda

Baca juga: IYCTC: Minimnya regulasi permudah anak beli rokok elektronik


Menurut Eva Susanti, ada banyak jenis narkotika yang dapat dicampurkan ke dalam rokok elektronik.

Lebih lanjut, Eva mengatakan, nikotin merupakan perantara penyalahgunaan napza dan hasil penelitian menunjukkan bahwa 90 persen pengguna kokain di Amerika Serikat memulai tindakannya dari merokok.

Eva Susanti menambahkan tindakan penyalahgunaan napza dapat menyebabkan generasi penerus bangsa kehilangan masa depannya.

"Jadi, mudah sekali orang membuat anak-anak kehilangan masa depan, kehilangan harapan, kehilangan umur, dan kehilangan kesempatan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta anak-anak dan remaja agar menghindari konsumsi zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan.

Baca juga: Vape lebih aman dibanding rokok konvensional?

Baca juga: IYCTC: Rokok elektronik berpotensi jadi limbah bahayakan bumi


Eva Susanti juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai iklan tentang rokok elektronik yang menyasar para remaja.

"Anak-anak dijadikan target sebagai pasar untuk memasarkan rokok elektronik," katanya.

Ia mengatakan UU Perlindungan Anak telah mengamanatkan untuk melindungi anak dari hal-hal yang tidak aman, termasuk zat-zat berbahaya seperti yang terkandung di dalam rokok elektronik.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023