"Jamaah siluman itu sebenarnya hanya sekadar isu."
Ternate (ANTARA News) - Kementerian Agama Maluku Utara (Kemenag Malut) menegaskan bahwa wilayah kerjanya bukanlah sarang warga daerah lain menjadi calon jamaah di Malut atau disebut "haji siluman", terutama di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji Kantor Wilayah Kemenag Malut, Nazarudin Ali, ketika dihubungi pada Sabtu membantah kalau wilayah kerjanya dianggap sebagai sarang bagi jamaah haji siluman.

Menurut dia, dalam penyelenggaraan haji ada informasi pada musim haji 2012 terdapat tujuh jamaah haji dari Kabupaten Halmahera Selatan yang ternyata warga Sulawesi Selatan. Ketujuhnya mendaftar di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan.

Saat pemulangan jemaah  haji Maluku Utara, ternyata ketujuh jamaah tersebut tidak lagi bersama kafilah Halmahera Selatan.

Padahal, banyak warga Maluku Utara yang selama ini masih termasuk daftar tunggu untuk diberangkatkan ke Tanah Suci, Makkah, untuk menunaikan ibadah haji.

"Saya selaku ketua kelompok terbang 22 di musim haji 2012 tidak menemukan jamaah dengan istilah siluman, seperti yang dituduhkan. Ini telah dikonfirmasikan ke sekretaris daerah bahwa jamaah siluman itu sebenarnya hanya sekadar isu yang dihembuskan, tanpa mengetahui lebih ke dalam," kata Nazaruddin.

Dia menjelaskan, pada musim haji 2012 setiap kelompok terbang (kloter) berjumlah 325 jemaah. Jumlah keseluruhan calon jamaah haji (CHJ) di Maluku Utara sebanyak 1.065 orang, dan mereka yang berangkat haji berjumlah 1.060an, sehingga pada kloter 3 tidak mencukupi total jumlah jemaahnya yang hanya 200an orang.

"Maka, dari situ kami melengkapi total kloter 3 hingga mencapai 325 yang diambil dari CJH wilayah Sulawesi Selatan, dimungkinkan karena keberangkatan kami melalui embarkasi Makasaar. Jadi, terkait isu dominasi yang dimaksud CJH luar Provinsi Malut ialah jamaah yang berangkat dari penggabungan kloter 3 melalui embarkasi Makassar," ujarnya.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara akan memperketat pendaftaran CJH 2013.
(T.KR-AF)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012