Medan (ANTARA) - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, AH kepada korban mahasiswa, Ken Admiral.

"Saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 10 orang, dan ada penambahan saksi lagi," sebut Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, penambahan saksi tersebut tak lepas dari pihaknya melakukan penggeledahan dan olah TKP di kediaman tersangka AH, di Jalan Guru Sinumba , Medan Helvetia.

"Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi. Secepatnya dari hasil pendalaman kami sampaikan secara menyeluruh kepada rekan-rekan jurnalis," ujarnya.

Selain itu, pihak Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AH yang tak lain anak dari AKBP AH untuk mencari barang bukti lebih lanjut.

"Dan barang bukti ini nanti akan kami gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan dilaksanakan. Disamping itu, tim melakukan pengolahan pembuatan sketsa TKP dan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah," ucapnya.

Hanya saja, salah satu alat bukti recorder CCTV tersebut sudah lama mati. Kombes Sumaryono katakan pihaknya akan melakukan pengecekan uji secara laboratorium forensik. Selain itu, tim menemukan satu bungkus air softgun.

Pada saat melakukan penggeledahan, pihak Polda Sumut ditemani oleh istri daripada AKBP AH dan juga anak-anaknya termasuk juga dari kepala lingkungan di sekitar ini.

"Untuk AKBP AH diamankan oleh Bid Propam, dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kemungkinan satu atau dua hari ini, akan kami periksa bekerja sama dengan Karo SDM Polda Sumut secara pendalaman psikologi," ucapnya.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023