Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi memudahkan alumni lembaga kursus dan pelatihan (LKP) atau lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam menjawab kebutuhan industri.

“Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati di Jakarta, Senin.

e-Sertifikat yang baru diluncurkan Kemendikbudristek dilakukan sebagai tanda beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.

Kiki menjelaskan sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan kompeten dengan menggunakan aplikasi SiKompeten.

Baca juga: Bea Cukai Jatim I Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Produsen E-Cigarette

Baca juga: "Koboi jalanan" beli senjata & buat pelat palsu dari seorang inisial E


Menurutnya, e-sertifikat memudahkan peserta didik di LKP serta LSK dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien serta menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri karena aman sehingga meminimalisir pemalsuan.

Oleh sebab itu, Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP dapat menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.

Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip seperti kehati-hatian yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan.

Selain itu juga akurasi yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi serta legalitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip lainnya adalah e-Sertifikat merupakan dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat) Wartanto mengatakan terdapat 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia yang terus melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan kualitas.

Peningkatan kualitas itu dimulai dari kompetensi penguji, penyusun bahan-bahan kompetensi, penguatan sumber daya dan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta penguatan manajemen dan fasilitas.

“Untuk tahun ini peningkatan kualitas di LSK adalah dengan adanya sertifikat kompetensi elektronik,” ujarnya.

Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan merinci beberapa keunggulan sertifikat kompetensi elektronik seperti tanda tangan elektronik yang bisa diakses 24 jam secara real time.

Tak hanya itu, jumlah dokumen yang diterbitkan juga tidak terbatas karena sesuai dengan kekuatan server di masing-masing lembaga dan bisa menghemat ATK tanpa membutuhkan biaya.

Selanjutnya, e-Sertifikat sangat aman karena menggunakan proses mekanisme kriptografi serta ditulis dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sekaligus dilengkapi dengan transkrip berisi elemen kompetensi yang dikuasai pemilik.

Andri Rinaldi dari Pusat Data dan Informasi Kemendikbudristek mengatakan sejak e-Sertifikat diluncurkan maka penggunaan sertifikat kompetensi secara manual berganti.

“Untuk memverifikasi keabsahan, sertifikat kompetensi elektronik dapat dicek melalui aplikasi Versikom,” kata Andri,

Dalam penerapannya, sertifikat kompetensi elektronik hanya berlaku apabila peserta uji kompetensi menggunakan aplikasi SiKompeten serta menggunakan nomor unik berkorelasi dengan nama pemegang sertifikat dan bidang kompetensi terkait.

Kemudian juga berlaku apabila menggunakan kode respons cepat (QR Code) pada sertifikat kompetensi yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Ketua LSK serta dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem verifikasi dengan data induk dari SiKompeten.

Informasi lebih lanjut mengenai e-Sertifikat Kompetensi dapat dilihat di laman Direktorat Kursus dan Pelatihan di https://kursus.kemdikbud.go.id/sikompeten/sertifikat atau media sosial Instagram @kursuskita!*

Baca juga: Sulbar dorong OPD percepat penyelenggaraan sertifikat elektronik

Baca juga: Privy ingatkan pentingnya sertifikat elektronik pada industri tekfin

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023